Suaralampung.com-Lampung Timur-.
Terkait Laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan beberapa ruas jalan Propinsi yang ada di Kabupaten Lampung Timur,Lembaga Pengawas Pelayanan dan Informasi Publik ( LP3-RI ) Propinsi Lampung dalam waktu dekat akan segera menggelar Aksi Massa di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hal tersebut dilakukan untuk mempertanyakan tindak lanjut Laporan yang telah mereka sampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung tepatnya pada hari Kamis Tanggal 1 Februari 2018 lalu, demikian di katakan Sekretaris LP3-RI Lampung Johan Abidin, saat di wawancarai Suaralampung.com di kediamannya kamis 29/03/2018. johan panggilan akrabnya menjawab.
"undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang kepada Masyarakat untuk berperanserta dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana di atur dalam pasal 41 ayat 1 dan ayat 2 huruf a,b,c,d, dan e tahapan yang sudah Kami jalankan hingga hari ini adalah sebagaimana di atur dalam pasal 41 ayat 2 huruf b yakni memberikan informasi dalam bentuk laporan tertulis Kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung melalui surat nomor 119/DPP/LP3-RI/II/2018 Tanggal 1 Maret 2018," ujar johan.
Imbuh johan, " untuk itu menurut ketentuan yang ada setelah 30 hari Kami sudah dapat mempertanyakan sejauh mana penanganan Laporan tersebut" tegas nya.
Adapun beberapa Ruas jalan yang mereka Laporkan adalah ruas jalan Pugung Raharjo Jabung senilai Rp 6M pelaksana PT MUARA JAYA CIPTA TAMA, Pembangunan jalan Way Kambas senilai Rp 10 M, pelaksana PT ALAM KARYA ABADI, Ruas Belimbing Sari Jabung Rp 4 M Ruas jalan Jabung Simpang Labuhan Maringgai, Rp 1,8 M.
"untuk itu Kami meminta kepada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah ( TP4D ) Kejaksaan Tinggi Lampung untuk benar-benar menjalankan pungsinya, jangan tutup mata dan mengamankan kegiatan pembangunan di Daerah yang terindikasi adanya tindak pidana Korupsi." Pungkasnya.
Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja)