Panitia Pengisian Perangkat Desa P3D. Desa Gunung Agung Diduga Tabrak Aturan

Iklan

Panitia Pengisian Perangkat Desa P3D. Desa Gunung Agung Diduga Tabrak Aturan

Redaksi
Selasa, Maret 13, 2018 | 16:31 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-13T09:31:27Z

suaralampung.com-lampung timur-sekampung udik-.  Panitia Pengisian Perangkat Desa (P3D) Desa Gunung Agung Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, di duga menabrak aturan tentang persyaratan calon perangkat Desa, pasal nya panitia meloloskan calon Sekretaris Desa yang notabene adalah anak menantu dari Kepala Desa setempat terang Alhamidi kepada suaralampung.com, menurut nya dalam pengumuman Panitia Pengisian Perangkat Desa nomor 001/P3D/12.06/II/2018.

 jelas tertera beberapa persyaratan untuk menjadi calon perangkat Desa, di antara nya persyaratan point 7 yakni calon membuat pernyataan tertulis di atas materai 6000 yang menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan perkawinan dengan Kepala Desa dan BPD sampai dengan derajat kedua, Faktanya Panitia meloloskan yang bersangkutan, bukan hanya Sekretaris Desa yang mereka loloskan tapi juga Kepala Urusan (KAUR) Pembangunan yang merupakan keponakan Kepala Desa. 

Saat di wawancarai Suaralampung.com Alhamidi mengatakan "Kami pastikan untuk mempertanyakan keputusan Panitia tersebut,tersebut" ujarnya
Sementara itu Untung Gunawan selaku Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa saat di hubungi via ponselnya menjelaskan. "pihak nya sadar ada aturan yang mereka tabrak dalam meloloskan calon sekretaris Desa yang merupakan menantu Kades tersebut, ada 3 hal yang menjadi dasar kami meloloskan yang bersangkutan, pertama karena untuk Formasi Sekretaris Desa tidak ada pelamar selain menantu Kepala Desa, kedua karena ada surat permohonan dari Kepala Desa ke Pihak Kecamatan Sekampung Udik untuk merekomendasikan saudara Deni menjadi Sekretaris Desa dengan dasar pertimbangan yang bersangkutan sudah cukup berpengalaman, ketiga ada persetujuan dari Kecamatan" tegas pria yang akrab di sapa kopral tersebut.

Sementara itu Tutwuri KASI Pemerintahan Kecamatan Sekampung Udik saat di konfirmasi via WA menyatakan "yang di maksud tidak memiliki hubungan perkawinan dengan kepala Desa dan BPD sampai derajat kedua sebagaimana di maksud Point 7 persyaratan calon  pamong Desa tersebut dari ponakan sampai cucu itu tidak boleh mencalonkan diri" tuturnya 

namun ketika di tanya kenapa menantu kades bisa lolos seleksi berkas calon, "yang bersangkutan menyatakan karena pada saat pendaftaran tidak ada yang mendaftar untuk menjadi Sekretaris Desa" kata tutwuri. 
namun saat di tanya mengenai surat permohonan Kepala Desa mengenai permintaan untuk merekomendasikan menantu nya sebagai Sekretaris Desa yg bersangkutan tidak menjawab.

Berita wartawan Suaralampung.com
( Johan) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panitia Pengisian Perangkat Desa P3D. Desa Gunung Agung Diduga Tabrak Aturan

Trending Now

Iklan

iklan