Suaralampung.com-lampung timur-labuhan maringgai-. Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai meringkus SU 54th, pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak jenis kerbau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke-1e KUHPidana, Minggu 11/03/2018, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol efendi Koto mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek menuturkan, kasus ini bermula ketika korban PA 38th melaporkan hilangnya kerbau miliknya ke Polsek Labuhan Maringgai. Kerbau itu sendiri hilang di "pangangonan", Sabtu 10/03/2018 sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut beberapa saksi, kerbau itu dituntun seseorang dengan jarak yang lumayan jauh, kemudian dinaikkan ke sebuah mobil yang sudah disiapkan di suatu tempat.
"Dari informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapat identitas pelaku. Pelaku pun kami tangkap berikut barang bukti berupa 1 ekor kerbau jantan berumur sekitar 3 tahun," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai. Kepolisian masih terus mengusut kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain atau hanya pemain tunggal.
Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja/MF)