Kabag Umum Akui Lakukan Mark Up Anggaran Makan Minum di Setdakab Tubaba

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kabag Umum Akui Lakukan Mark Up Anggaran Makan Minum di Setdakab Tubaba

Rabu, Juni 17, 2026 | 08:44 WIB 0 Views Last Updated 2026-06-17T01:44:13Z

Tubaba - (Laporan penggunaan anggaran pada uraian tiga jenis belanja dalam 10 Paket Belanja Makan minum Jamuan Tamu milik Setdakab Tubaba tahun anggaran 2025 , dengan total Pagu Rp.1.814.040.000, diduga sarat penyimpangan. Pasalnya, laporan dokumen belanja diduga tidak sesuai kondisi realisai di lapangan, Kondis tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. 


Uraian tiga rincian jenis belanja itu diataranya, belanja untuk Prasmanan dengan total nilai belanja sebesar Rp.488.510.000, terbagi dalam 3 Paket. Anggaran untuk Nasi Kotak terbagi dalam 5 Paket dengan total nilai belanja sebesar Rp.515.430.000, dan anggaran untuk Snack terbagi dalam 4 Paket dengan total nilai belanja sebesar Rp.188.412.000,.


Metode yang digunakan pada paket belanja makan minum januan tamu,Pengadaan Langsung yang dilakukan dengan cara Belanja Langsung pada Penyedia, Harga Satuan yang diterapkan sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada rumah makan atau cetring, untuk nilai belanja pagu dibawah Rp 50 jta cukup dengan bukti kwitansi atau nota dari penyedia saja tidak perlu dengan SPK. 


Permasalahan tersebut diduga terjadi pada nilai laporan dengan realisasi belanja pada uraian tiga jenis belanja tersebut terdapat selisih. Isian Nota Belanja yang dilampirkan dalam Pelaporan diduga bukan harga realisasi sebenarnya akan tetapi telah disesuaikan dengan nilai harga satuan yang ditetapkan dalam Perencanaan. Dalam Laporan, diduga Harga Satuan yang dicantumkan yakni Rp,110.000, / porsi untuk Prasmanan, Rp,40.000, / kotak untuk Nasi Kotak, dan untuk Snack Rp,20.000, / kotak, sedangkan harga Satuan realisasi untk makan minum prasmanan Rp. 70-80 ribu / porsi, nasi kotak Rp. 20-25 ribu/ porsi, sedangkan senek Rp 10-15 ribu/ porsi. 


Hal tersebut dipertegas dari keterangan Kepala Bagian Umum Setkab Tubaba Yurizal Akil saat dimintai konfirmasi terkait perealisasian belanja makan minum jamuan tamu tahun anggaran 2025, Ia mengatakan bahwa anggaran makan minum tahun 2025 kemarin terserap semua, tidak ada anggaran yang tersisa, volume yang dibelanjakan juga sesuai dengan perencanan, untuk harga Satuan yang dilaporkan sesuai dengan dokumen rencana belanja bukan harga realisasi sebenarnya, (21/5). 


"Beberapa Paket Belanja Makan Minum Jamuan Tamu kita tahun 2025, itu sudah realisasi semuanya dan anggaran terserap sepenuhnya semua tidak ada sisa,"  kata Kabag Akil didampingi Agus PPTK diruangan kerjanya.


Ditanyai lebih lanjut terkait Harga Satuan  realisasi makan minum prasmanan dan nasi kotak  "Harga Satuan yang kita terapkan itu sesuai Harga Pasar, di Penyedia, kayak untuk Prasmanan itu harganya fluktuatif misalnya Lauk Udang, SOP, Karedok, dll mulai dari Rp,70 ribu, sampai Rp 80 ribu /porsi , tergantung menu yang dipesan sesuai permintaan Pimpinan. Kita pesanya ke-3 Penyedia, kadang ke Catering di Panaragan Jaya, Lembah Mezza, dan Catering Kromo, sama satu Catering di Daya Murni. Nasi Kotak dan Snack juga kita pesanya dsitu," terang Kabag Akil.


Disinggung penggunaan terkait kelebihan anggaran belanja makan minum. Akil mengatakan, harga Satuan yang kita laporkan kita sesuaikan dengan yang ada pada dokumen rencana belanja atau bukan nilai belanja sebenarnya, kelebihan  pembayaran tersebut digunakan untuk membeli buah atau makanan yang lain yang tidak ada pada dokumen rencana belanja, Dan hal itu menurutnya dilakukan atas ijin dan sepengetahuan Pimpinanya yaitu Sekda Tubaba.


Ya....... dalam Laporan tetap kita sesuaikan, untuk sisa nilai dari selisih harga di Penyedia kita gunakan untuk mensiasati belanja makanan pendamping kayak Buah-buahan, Camilan, dan belanja makan lain diluar perencanaan. Dan itu semua tentunya atas sepengetahuan dan Pimpinan kami yaitu Pak Sekda, gak mungkin kami berani belanja kalo gak atas perintah dan ijin Beliau," jelas Kabag Akil didampingi Agus PPTK nya.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: a. Pasal 121 ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa:1) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan 2) Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan. b. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”; dan c. Pasal 150 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”.

Merwan. Salah seorang pemilik rumah makan Lembah Meza di konfirmasi di Lembah Meza. Minggu ( 7/6/2026) membenarkan bahwasanya harga perporsi prasmanan berkisar antara 50 sampai 60 ribu rupiah. 

" Kalau Prasmanan kisaran antara 50 sampai 60 ribuan itu lah. Makan di tempat" kata mirwan.

Ketika dimintai keterangan terkait jumlah porsi yang di pesan oleh bagian umum sekdakab Tubaba tahun 2025 serta adanya  perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan harga yang berlaku di pasaran. Mirwan memilih bungkam dengan alasan kurang memahami hal itu. 

" Kalau untuk harga 110 ribu mungkin itu yang dua porsi. Jumlahnya lupa saya, coba tanya Ayuk kamu saja dia yang lebih paham" elak Mirwan.

Terkait dengan harga dan jumlah porsi catering yang di pesan oleh bagian umum pada rumah makan Lembah Meza. Merwan tidak bisa menjelaskan secara detail dengan alasan hendak mandi.
" Katering kira kira 35- 40 ribuan itulah. Maaf saya geser dulu ya belum mandi soalnya" elak Mirwan.

Berbeda halnya harga katering di di beberapa rumah makan di Tubaba di tetapkan dengan harga 20- 25 ribu rupiah per porsi. Sementara untuk prasmanan di tetapkan dengan harga 60- 70 ribu rupiah per porsi. 

" Kalau untuk katering tergantung pesanan ada yang pesan 25 ribu ada juga yang 20 ribu sesuai permintaan. Kalau Prasmanan kurang sih ya kalau ada pesanan maksimal harga 70 per porsi itu udah tertinggi udah sama es, masih bisa naik turun" kata beberapa pemilik rumah makan di Tubaba.. (Medi) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kabag Umum Akui Lakukan Mark Up Anggaran Makan Minum di Setdakab Tubaba

Trending Now

Iklan

iklan