Polisi Tangkap Seorang Kakek Pencabul Anak Bawah Umur Di Pagelaran

Iklan

Polisi Tangkap Seorang Kakek Pencabul Anak Bawah Umur Di Pagelaran

Redaksi
Selasa, Maret 06, 2018 | 20:40 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-06T13:40:55Z

Suaralampung.com-Pringsewu Lampung-.AH seorang kakek berusia 66 tahun diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terbadap anak dibawah umur asal Kecamatan Pagelaran Utara diamankan Polsek Pagelaran Polres Tanggamus.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH mengungkapkan, terduga pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut diamankan setelah Polsek Pagelaran menerima laporan SU (40) sebagai orang tua korban berinisial T (10) warga Kecamatan yang sama dengannya.

"Setelah orang tua korban melapor, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan AH tanpa perlawanan dirumahnya tadi malam, Selasa (6/3/18) pukul 23.30 Wib,"ungkap Iptu Edi Suhendra, Selasa (6/3/18) sore.

Lanjutnya, petugas juga telah melakukan visum di RSUD Pringsewu didampingi oleh Forum Pemerhati Perempuan dan Anak (FPPA) yaitu gabungan tim P2TP2, LPA, LK3 dan Save the Children Kabupaten Pringsewu.

"Sementara kita telah melakukan visum di RSUD Pringsewu terhadap, Polsek Pagelaran akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap adanya korban lain, sementara itu yang dapat kami sampaikan."pungkasnya. 

Berita wartawan Suaralampung.com
(Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tangkap Seorang Kakek Pencabul Anak Bawah Umur Di Pagelaran

Trending Now

Iklan

iklan