PT Cahaya Lampung Selatan Disidak Komisi A

Iklan

PT Cahaya Lampung Selatan Disidak Komisi A

Redaksi
Senin, Maret 12, 2018 | 18:15 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-12T11:15:31Z

PT Cahaya Lampung Selatan Disidak Komisi A


Suaralampung.Com.
Natar - Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Komisi A melakukan sidak dan klarifikasi terkait laporan adanya dugaan ketidaksesuaiyan perizinan dengan implementasi pelaksanan dilapangan, oleh PT.  Cahaya Lampung Selatan, yang beralamat dijalan lintas sumatra, Desa Banjarnegeri kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Pada Senin (12/3/18).

Dimana dalam surat izin yang diterbitkan oleh dinas perizinan lampung selatan  dengan surat ber nomor : 503/20/IV.17/I/2018 tercantum PT Cahaya Lampung Selatan dengan izin sebagai Gudang Workshop (Industri Springbed) dan bangunan pununjang lainnya, dengan bangunan kontruksi permanen, seluas 800 meter persegi, namun dalam pelaksanannya bangunan rilnya seluas 6000 meter persegi, hal tersebutlah yang menjadi dasar turunnya komisi A.

Dalam kunjungan rombongan Komisi A tersebut turut turun langsung, Ketua komisi A. Supri dari partai Demokrat, beserta para anggota, Puji Surono PKS, Bejo susanto PAN, Samingan PKB, beserta Yusuf Hasan Kades Banjarnegeri, didampingi, perwakilan dinas perizinan dan perwakilan kecamatan Natar, yang disambut oleh Akim Nasution selaku menejer perusahan.

Dalam rapat tersebut pihak perijinan menyampaikan kronologis penerbitan ijin PT. Cahaya Lampung Selatan. Disampaiakan bahwa untuk ijin penambahan tidak diwajibkan untuk mengurus rekom kecamatan. 

Dalam rapat tersebut komisi A DPRD Lampung Selatan merekomendasikan untuk Heiring (tatap muka) dengan pihak perusahan PT cahaya Lampung selatan serta pihak perizinan dan pihak Desa sebagai perwakilan masyarakat, untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Dimana jadual pelaksanannya akan di beritahukan kemudian.

Sementara pihak perusahan melalui
Akim Nasution menyambut baik apa yang disampaikan oleh Komisi A, dan pihaknya akan kooperatif, serta bersedia mengikuti aturan yang ada.

Dalam rapat tersebut disampaikan pula oleh komisi A, bahwa sosialisasi yang dilakukan dinas perizinan terkait aturan dan prosedur harus ditingkatkan, agar pemahaman masyarakat semakin baik. (Tri)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT Cahaya Lampung Selatan Disidak Komisi A

Trending Now

Iklan

iklan