Upah Karyawan PT TI Diduga Masih Di Bawah Standar UMP

Iklan

Upah Karyawan PT TI Diduga Masih Di Bawah Standar UMP

Redaksi
Senin, Maret 19, 2018 | 16:37 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-19T09:54:23Z

Suaralampung.com-Tanggamus-. Sistem pengupahan karyawan di PT.TI. Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, belum sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten  (UMK) Tanggamus.

Disnaker setempat, ungkapkan secara keseluruhan Perusahaan yang berbadan hukum, kewenangan pengawasan ada pada pihak Provinsi, Kabupaten hanya sebatas himbauan jika didapati hal tak sesuai aturan, terlebih soal upah karyawan.  Minggu 18 Maret 2018.

Diketahui Keputusan Gubernur Lampung nomor G/564/V.07/HK/2017 tanggal 01 November 2017  tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2018.sebagaimana telah ditetapkan sebesar Rp2.074.673.27/bulan.

Kasi Pengawasan dan Norma Tenaga Kerja, Aproni mendampingi Kabid Tenaga Kerja Disnaker  Afrida, mengatakan, mulai Januari 2018, sistem pengawasan  wewenang Disnaker Kabupaten Tanggamus ditarik oleh provinsi.

Disnaker Kabupaten sifatnya hanya laporan dan memberi himbauan. seperti upah dan jam kerja itu yang masih menjadi pengawasan Kabupaten. Untuk masalah karyawan di PT.Tanggamus Indah sejak tahun  2018, kewenangan sudah ada di Provinsi.

Karyawan di bagi dua, ada karyawan tidak tetap dan karyawan tetap. Di PT.TI ada sekitar 20 orang karyawan tetap dan karyawan tidak tetap sekitar 200 orang, hal ini sesuai data kami tahun 2016.

Masih menurutnya, berkaitan dengan pengawasan upah, untuk Upah per Januari 2018, Rp2074.673, paling rendah, jumlah ini sama dengan karyawan harian, atau borongan (Tidak Tetap), artinya harus sesuai dengan UMP atau UMK Tanggamus.

Hal ini, sesuai surat Disnaker Tanggamus  yang dikirimkan di semua perusahaan yang ada di Tanggamus, tertanggal 12 Januari 2018 dengan nomor surat 560/12/32/2018.perihal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018.

"Semua perusahaan, baik perorangan atau berbadan hukum, wajib menyampaikan ke Disnaker Provinsi. Jika UMP perusahaan tidak mencapai, sanksi terberatnya akan di tutup. Tapi kalau masih sanksi ringan, kita akan menghimbaunya,"kata Aproni.

Dijelaskan Kabid Tenaga Kerja Afrida, Perusahan PT.Tanggamus Indah  belum membentuk serikat pekerja, karena semua itu harus diketahui oleh Disnaker Kabupaten. Pentingnya dibentuk serikat pekerja di perusahaan, untuk pengamanan tenaga kerja dan menejemen perusahaan.

"Kalau melihat jumlah karyawan, seharusnya PT.TI  sudah ada serikat pekerja,"ungkapnya.

Berita wartawan Suaralampung.com
(Saripudin/Budi WM)
Editor: Raja
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Upah Karyawan PT TI Diduga Masih Di Bawah Standar UMP

Trending Now

Iklan

iklan