Suaralampung.com, Bandarlampung-
Lantaran adanya aliran dana korupsi sebesar Rp 4 miliar yang melibatkan oknum Brimob, Sulaiman. Kini terpidana Budi Rahmandi melalu tim Kuasa Hukumnya, Nuki mempertanyakan kepada Polda Lampung mengenai kejelasan kasus korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II Lampung tersebut.
Aliran dana itu, atas perkara kasus korupsi paket pekerjaan konstruksi land clearing bandara Radin Inten II dengan nilai sebesar Rp 8,7 miliar, tahun 2017 silam. "Perkara klien saya sudah incrah ditingkat kasasi. Sedangka perkara Sulaiman di Praperadilan menang, namun konteksnya memutus bukan mengenai pokok perkara dan perbuatan benar atau salahnya tapi mengenai penyelidikan, penangkapan dan penyitaan," kata Nuki kepada wartawan, Rabu (11/4).
Menurut Nuki, dalam perkara Sulaiman hingga saat ini masih di penyidikan Mapolda Lampung. Ia juga meminta kepada Mapolda Lampung, seharusnya membuat sprindik baru. "Ini masalah tindak pidana korupsi atau keuangan negara karena perbuatannya tidak hilang dan ada semua. Jadi saya berharap Polda Lampung jangan pasif hingga sampai saat ini tidak ada kabar lagi," kata dia.
Ia menambahkan, perkara korupsi tersebut aliran dananya sudah jelas bahwa mengalir melalui rekening Sulaiman. Oleh karena itu, ia meminta kepada Polda Lampung agar tidak tebang pilih. "Alur penerimaan uang dari klien saya sudah jelas masuk ke rekening Sulaeman. Masa perkaranya tidak berjalan, sedangkan klien saya sudah selesai. Kedepan saya akan mendatangi Polda Lampung untuk mempertanyakan kasua ini," tuturnya.
Diketahui, kasus tersebut melibatkan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Albar Hasan Tanjung. Albar didakwa bersalah dalam sidang pertama kasus dugaan korupsi pembebasan lahan (land clearing) Bandara Radin Intan II, Lampung Selatan, tahun 2014.
Pada proses lelang, dimenangkan PT Daksia Persada dengan kuasa direktur Budi Rahmadi. Namun proses lelang itu dianggap tidak sah karena Budi bukan karyawan tetap perusahaan sebagaimana diatur Perpres Nomor 70 tahun 2012.
Hingga akhirnya, Budi Rahmadi dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 6 tahun denda 600 juta sub enam bulan. Budi juga dijatuhkan pembayaran uang pengganti sebesar 4,5 miliar, jika tidak diganti maka diganti kurungan penjara selama lima tahun.(nov)