Suaralampung.com, Lamsel - Tiga (3) orang tersangka di tahan Kejaksaan Negeri (kejari) terkait Proyek Pengadaan Kapal Tahun 2016 di Kabupaten Pesawaran, Senin 23/04/18.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Fariando Rusmand mewakili Sri Indarti, Kepala Kejari Lamsel, mengatakan bahwa, proyek tersebut merupakan proyek Dinas Perhubungan, Kabupaten Pesawaran.
Ia mengatakan dua di antara tersangka ini adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran dan seorang kepala desa
Sidomekar kecamatan katibung berinisial MDW, kemudian CH dan AK, ketiga tersangka tersebut, akan di bawa ke Lapas Kelas IIa Kalianda oleh pihak Kejaksaan setempat selama kurang lebih 20 hari, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.unjarnya
Fariando, Saat di wawancarai oleh wartawan mengenai berapa kerugian yang ditaksir, "kerugian ditaksir mencapai Rp. 300 juta. Dari hasil korupsi Ketiga tersangka tersebut dan ada pula yang masih menyandang status sebagai pegawai negeri aktif".
Saat di wawancarai lebih lanjut oleh wartawan mengenai berapa nilai proyek yang merugian negara tersebut dan pasal apa yang akan di kenakan kepada ketiga tersangka, Fariando tidak mau menjawabnya. "Kami masih terus melakukan pemeriksaan, kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat," tutupnya (ygi)