Polsek Pagelaran Tangkap Pembobol Bengkel Mobil Dan Buru Seorang Temannya

Iklan

Polsek Pagelaran Tangkap Pembobol Bengkel Mobil Dan Buru Seorang Temannya

Redaksi
Kamis, April 19, 2018 | 20:51 WIB 0 Views Last Updated 2018-04-19T13:52:06Z

Suaralampung.com-Pringsewu-Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Tanggamus berhasil menangkap Mahyudin (36) dan menetapkan daftar pencarian orang (DPO) seorang rekannya berinisial DN.

Selaian itu, petugas berhasil mengamankan satu mesin Las CNR berwarna biru, satu buah Gerinda warna hijau dan satu mesin bor warna hijau merk BOSCH terkait perkara tersebut.

"Tersangka ditangkap tadi malam, Rabu (18/4) pukul 20.30 di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Lampung, saat akan menjual hasil kejahatannya,"ungkap Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Tanggamus saat merilis pengungkapan pencurian dengan pemberatan (Curat) di bengkel mobil yang berlokasi Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran Pringsewu, Kamis (19/4/18) siang.

Akibat perbuatan tersangka, korban Ansori Saleh (35) yang merupakan warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran mengalami kehilangan alat bengkel berupa mesin las, gerinda dan mesin bor senilai Rp.20 juta.

Kapolsek menjelaskan, usai penangkapan tersangka, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah DN di Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. "DN sudah menghilang namun hasil penggeledahan diamankan 2 alat hisap sabu/bong, plastik klip kecil, 30 unit bangkai HP berbagai merek dan alat pemotong logam," jelasnya.

Namun sayang, saat melakukan pencarian tersangka DN. Tersangka Mahyudin bukannya beritikad baik malah berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan petugas."Terhadap tersangka Mahyudin terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dikaki kananya, setelah dilakukan perawatan, lantas dibawa ke Polsek," tegasnya.

Kronologis pencurian berdasarkan keterangan tersangka, dilakukannya pada Selasa (17/4) pukul 04.30, tersangka bersama DPO DN, pergi menuju bengkel las mili korban lantas DN merusak gembok pintu bengkel mobil. 

"Saat itu tersangka menunggu di sepeda motor, setengah jam kemudian DN mengeluarkan barang-barang, tersangka membantu menaikan keatas sepeda motor lantas dibawa kerumah orang tua tersangka di Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran. Kabupaten Pringsewu," terangnya.

Ditambahkan Iptu Edi Suhendra, terkait barang bukti yang didapat pada saat dilakukan penggeledahan dirumah DN, saat ini masih dalam pengembangan apakah ada kaitannya dengan tindak pidana pencurian di tempat lain seperti di konter-konter yang masih berada di wilayah hukum Polsek Pagelaran. 

"Dan juga masih dilakukan pengembangan terhadap barang bukti berupa alat hisap sabu bong dan plastik klip kecil berwarna bening apakah tersangka dapat diduga sebagai penyalahguna narkotika dan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Tanggamus," tandasnya.

Sementara menurut laporan korban, Ansori Saleh pencurian diketahuinya pada Selasa (17/4) pukul 05.30, bermula ketika korban dihubungi saksi Arip melalui telpon bahwa bengkel milik pelapor dalam keadaan terbuka, kemudian setelah melihat barang bengkel diketahu gembok telah hilang dan barang-barang bengkelnya hilang dan melaporkan ke Polsek Pagelaran.

Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Laporan : (Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Pagelaran Tangkap Pembobol Bengkel Mobil Dan Buru Seorang Temannya

Trending Now

Iklan

iklan