Suaralampung.com-lampung timur-. Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasat Res-Narkoba IPTU ABADI, pada Kamis (5/4) menerangkan kepada Lampung1.Com, bahwa inisial para tersangka adalah NS (40) dan ER (32) warga Desa Negara Batin, serta JI (34) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 butir pil yang diduga Narkoba jenis Ekstasi, dan 1 bungkus serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis Sabu-Sabu, serta Seperangkat alat hisap (Bong).
"Para tersangka telah diamankan di kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terkait tindak pidana yang dilakukannya", terang Kasat Res-Narkoba Polres Lampung Timur.
Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja)