LAMPUNG TIMUR, - Sidak Komisi I dan Komisi III DPRD Lampung Timur ke tambang pasir ilegal di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, dipertanyakan. Dua komisi sudah turun, anggaran sudah keluar, tapi hasilnya hening. Tidak ada penghentian. Tidak ada kesimpulan.
Dugaan permainan kotor pun mencuat. Ada yang sudah "masuk angin" dan pasang badan untuk PT Arta Banua Resource.
Keterangan Komisi I Berseberangan dengan Fakta Lapangan
Kejanggalan pertama muncul dari pernyataan anggota Komisi I DPRD Lampung Timur, Iksan Nur Jannah. Saat dikonfirmasi, ia menyebut semua izin PT Arta Banua Resource di daerah sudah clear. Senin (19-10-2026)
"Semua izin dari daerah sudah terbit, tinggal izin eksploirasi dari Provinsi Lampung. Kalau yang Kabupaten Lampung Timur clear. Bahkan Kepala Desa Mulyosari telah melakukan sosialisasi," klaimnya.
Lebih jauh, Iksan menuding Kades Mulyosari bermain di balik layar.
"Pak kadesnya menghindar ini itu, tidak tahunya di balik otaknya termasuk pak kades lah," ujarnya.
Namun pernyataan itu langsung dibantah telak oleh Kepala Desa Mulyosari, "Kusnadi".
“Tidak benar, tidak pernah ada kades tanda tangan dan mengumpulkan warga untuk sosialisasi,” tegas Kusnadi.
Satu bilang sudah sosialisasi, satu bilang tidak pernah. Siapa yang berbohong?
Alfirman ketua umum Organisasi NGO koalisi masyarakat peduli Lampung Bongkar terkait Pasir Sakti Bukan Wilayah Tambang!.
Yang lebih mengejutkan, ketua umum Organisasi NGO Koalisi masyarakat peduli Lampung yang juga sebagai anggota DPRD komisi I kabupaten Lampung Timur.Alfirman, dengan lantang menyebut klaim izin itu bohong.
“Udah jelas di RTRW nya di Lampung Timur, untuk Kecamatan Pasir Sakti itu kan masuk kawasan pertanian sama kawasan pengembangan perikanan dan pesisir. Jadi enggak ada pertambangan. Jadi bohong lah kalau ada izin. Enggak mungkin keluar izin itu,” tegas Alfirman.
Artinya, apa yang disampaikan rekan sekomisinya, Iksan Nur Jannah, bertolak belakang dengan RTRW Lampung Timur itu sendiri.
"Ada yang Masuk Angin, Sudah Menjamin Tidak Masalah"
Alfirman pun tak segan membongkar dugaan adanya oknum yang masuk angin.
“Ada dugaan orang yang sudah masuk angin, kecil juga,” ujarnya.
Saat ditanya siapa yang masuk angin, Alfirman memberi sinyal keras.
“Ah enggak tahulah itu, situ bisa baca itu siapa dan Ujungnya laporan ke Fiko. Ngomongnya yang ngerusak di lapangan itu saya, karena mereka itu kan udah menjamin gak masalah.”
“Yang menjamin tidak masalah itu siapa? Ya yang udah masuk angin itu. Saya dapat informasi di lapangan makanya saya hantem di situ,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi III DPRD yang dipimpin Haji Kemari sudah lebih dulu melakukan sidak pada 20 Agustus 2026. Hasilnya nihil. Tidak ada penghentian.
Kemudian menyusul Komisi I yang dipimpin Haji Paryoto. Pada 9 Oktober 2026 Hasilnya sama. Tidak menunjukkan adanya penghentian penggalian pasir di Desa Mulyosari.
Dua komisi sudah turun. Tapi excavator masih nongkrong. Truk masih lalu lalang. PT Arta Banua Resource tetap beroperasi.
Ketua NGO Koalisi Masyarakat Peduli Lampung menegaskan, tambang di Pasir Sakti jelas ilegal. Melanggar UU Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Bahkan jika terbukti menggunakan BBM bersubsidi untuk excavator, bisa dijerat dengan UU Migas.
Kini bola ada di tangan DPRD dan APH. Apakah sidak hanya sekadar menghabiskan anggaran dan formalitas Atau berani bertindak membongkar siapa oknum yang sudah "masuk angin" dan menjamin tambang ilegal itu tidak masalah.
Publik menunggu nyali Komisi I yang membidangi terkait perizinan dan Komisi III yang membidangi lingkungan hidup.
Sementara dari pihak PT Arta Banua Resource hingga berita ini di tayangkan belum dapat dikonfirmasi.(Raja Bandar)





