Suaralampung.com-lampung timur-. Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, pada Rabu (4/4), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah ES 26th warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, tersangka bersama rekannya, diduga terlibat dalam aksi pencurian Telepon Genggam, dirumah milik Indra Saputra 41th warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, pada tahun 2016 lalu.
Dalam proses penyelidikan, petugas Kepolisian berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka dirumahnya, tanpa perlawanan, dan langsung membawanya ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja)