Seorang Pelaku Pemerasan Ditangkap Polsek Semaka

Iklan

Seorang Pelaku Pemerasan Ditangkap Polsek Semaka

Redaksi
Sabtu, April 28, 2018 | 10:58 WIB 0 Views Last Updated 2018-04-28T03:59:08Z

Suaralampung.com-Tanggamus-Heru Apriyanda (23) seorang pelaku pemerasan di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka pada awal April 2018 lalu, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Semaka di Jalan Ir. Juanda Kota Agung, Rabu (24/4) pukul 09.30.

Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, tersangka melakukan pemerasan terhadap korbannya Parsono (47) warga Kecamatan Kota Agung Tanggamus. "Laporan korban pada tanggal 4 April 2018 pukul 16.00, dengan kerugian Rp. 140 ribu rupiah," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Jumat (27/4) siang.

Sambungnya, kronologis pemerasan ketika korban berada di TKP berjualan air mineral. Dengan dalih uang keamanan, tersangka bersama seorang pelaku lainnya mendatanginya menggunakan sepeda motor lalu memaksa meminta uang Rp. 300 ribu kepada korban, bahkan menyakinkan korban diberi bukti kwitansi.

"Karena korban takut namun belum mendapatkan uang, sehingga korban terlebih dahulu menjual barang dagangannya. Kala itu uang didapat Rp. 140 ribu langsung diminta para pelaku," tandasnya.

Terhadap temannya yang belum tertangkap, telah diketahui identitasnya, Polsek Semaka masih melakukan pengejaran dan ditetapkan DPO.

Tersangka menuturkan perbuatan tersebut benar diakuinya namun dia berkilah baru kali itu melakukan pemerasan. "Baru sekali pak, uangnya dipakai membeli rokok," tuturnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti kwitansi pembayaran uang keamanan ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun.

Laporan : (Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Seorang Pelaku Pemerasan Ditangkap Polsek Semaka

Trending Now

Iklan

iklan