Tidak Ditemukan Miras Oplosan di Wilayah Hukum Polres Tanggamus

Iklan

Tidak Ditemukan Miras Oplosan di Wilayah Hukum Polres Tanggamus

Redaksi
Jumat, April 20, 2018 | 20:31 WIB 0 Views Last Updated 2018-04-20T13:31:39Z

Suaralampung.com-Tanggamus-Pemusnahan 399 botol minuman keras (Miras) dan 60 jerigen tuak oleh Polres Tanggamus disaksikan digelar di Lapangan Apel Polres, Jumat (20/4/18) pagi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas alat berat, sehingga dalam beberapa detik saja ratusan botol Miras berbagai merk hancur. Sementara tuak yang dikemas dalam jerigen dibuang di tanah galaian yang telah dipersiapkan di sekitar aula Aryaguna dengan disaksikan perwakilan Forkopimda Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si menjelaskan dari sejumlah Miras yang berhasil diamankan merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan selama kurun waktu seminggu.

"Hasil Miras yang kita peroleh, ini kita laksanakan kurang lebih seminggu terkahir. Jadi kita mengacu pada fenomena maraknya korban Miras oplosan. Tapi lebih dari itu, dalam rangka mengantisipasi situasi Kamtibmas agar tetap terjaga dengan kondusif jelang gelaran pilkada baik gubernur maupun bupati. 

Disamping itu dalam waktu tidak berapa lama lagi menjelang bulan suci Ramadhan," ungkap AKBP I Made Rasma didampingi Asisten III Bupati Tanggamus Firman Rani dan Pasi Min Kodim 0424 Kapten Inf. Suroto, usai pemusnahan.

Lanjutnya, Polres Tanggamus hingga saat ini tidak menemukan adanya pengoplos miras di wilayah hukum Polres Tanggamus, "jadi semuanya murni miras-miras yang dijual oleh distributor dari seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus," tegas AKBP I Made Rasma.

Sementra, Asisten III Firman Rani mewakili Pj. Bupati Tanggamus Ir. Zainail Abidin pada kesepamatan itu mengapresiasi Polres Tanggamus bersama jajarannya karena dalam kurun waktu tidak begitu lama berhasil mengungkap dua kasus Kamtibmas.

"Yang pertama ganja dan sekarang minuman keras, karena ini bisa penyakit yang berbahaya dan akan merusak mental generasi muda di Tanggamus," tuturnya.

Namun untuk mengatasi masalah Miras, Asisten mengajak semua stakholder dan masyarakat memberantas peredaran miras. "bersama kita ingin bebas dari miras dan kita juga inginkan seperti daerah lainnya dan jika masyarakat menemukan segera laporkan kepada kami," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap kepada seluruh masyarakat Tanggamus kiranya untuk berhati-hati, bersama-sama aparat penegak hukum menyelesaikan masalah ini karena Miras sangat berbahaya.

"terutama kepada produsen minuman berbahaya ini agar menghentikan kegiatannya, ingat bahwa ini akan sangat mengganggu untuk masa depan anak bangsa," tegasnya.

Caption : Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si didampingi Asisten III Bupati Tanggamus Firman Rani dan Pasi Min Kodim 0424, Kapten Inf. Suroto di halaman Mapolres Tanggamus, Jumat (20/4/18). 

Laporan : (Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Ditemukan Miras Oplosan di Wilayah Hukum Polres Tanggamus

Trending Now

Iklan

iklan