2 Tersangka Perjudian Remi Ditangkap Polisi

Iklan

2 Tersangka Perjudian Remi Ditangkap Polisi

Redaksi
Minggu, Mei 27, 2018 | 22:45 WIB 0 Views Last Updated 2018-05-27T15:45:07Z

Suaralampung.com-Pringsewu Lampung-. Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus dipimpin langsung Kapolsek Kompol Andik Purnomo Sigit SH, SIK, MM, mengamankan 2 tersangka tindak pidana perjudian jenis kartu remi di Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Sabtu (26/5) malam.

Selain itu petugas juga menetapkan 7 DPO terhadap pelaku lain yang melarikan diri saat dilakukan penggrebegan.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma SIK. M.Si. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo  Sigit mengatakan, kedua tersangka diamankan di lapak judi halaman rumah dan Gardu Pos Ronda di samping rumah warga berinisial SK.

"Tersangka DA (52) beralamat di Pekon Podosari dan SU (58) warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu," kata Kompol Andik Purnomo Sigit.

Sambungnya, dari 2 lapak judi tersebut, turut diamankan barang bukti 4 alas tempat duduk berupa tikar dan terpal, 4 set kartu remi dan uang Rp. 390 ribu. 

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Terhadap para pelaku yang melarikan diri berinisial R, H, T, A, E, D dan S masih dilakukan pencarian," tandasnya.
(Sahril Fauzi/Saripudin/Wendy)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2 Tersangka Perjudian Remi Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan

iklan