Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Penipuan dan Pengelapan Sepeda Motor kepada Kejaksaan

Iklan

Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Penipuan dan Pengelapan Sepeda Motor kepada Kejaksaan

Redaksi
Rabu, Mei 30, 2018 | 22:09 WIB 0 Views Last Updated 2018-05-30T15:09:18Z

Suaralampung.com-Pringsewu Lampung-. Polsek Pagelaran Polres Tanggamus melimpahkan tahap 2, tersangka Fitro Maryanto (25) warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran seorang pelaku penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) 
sepeda motor kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (30/5).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai surat P21 Kejaksaan Negeri Pringsewu B-744/N.8.16.8/Epp.1/05/2018 tanggal 30 Mei 2018.

Hal itu katakan Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH dalam keterangannya di Mapolsek setempat. "Berkas Tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti, hari ini langsunh dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses ke Pengadilan," kata Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

Kapolsek Iptu Edi Suhendra menjelaskan, tersangka ditangkap saat bersembunyi di Desa Bernung Kabupaten Pesawaran Kamis (26/4/18) pukul 17.00 Wib berdasarkan laporan korbannga Haryoto (30) warga Pekon Gumuk Mas Kecamatan Pagelaran. "Dari tersangka turut disita barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban," jelas Iptu Edi Suhendra.

Untuk diketahui modus operadi tersangka melakukan penggelapan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor hendak membeli rokok. Awal kejadian pada 27 Maret 2018 pukul 08.30 tersangka menjual biji coklat kepada korban, lalu makan nasi goreng berdua dirumah orang tua tersangka. Saat korban makan, tersangka meminta uang untuk membeli rokok dan memijam sepeda motor korban. 

Namun ditunggu seharian tersangka tidak kunjung kembali, ternyata tersangka melarikan diri ke wilayah Pesawaran, membawa sepeda motor korban dengan dalih mencari pekerjaan di Pesawaran.

Namun apapun dalihnya, untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. 
(Sahril Fauzi/Saripudin/Wendy/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Penipuan dan Pengelapan Sepeda Motor kepada Kejaksaan

Trending Now

Iklan

iklan