Suaralampung.com-lampung timur-. Selasa 01 mei 2018 dua pelaku perampokan di bekuk tim 308 polres lampung timur-polsek jabung, kedua pelaku di tangkap sekitar pukul 01-00 WIB.
Unit yang tergabungan dari resmob TEKAB 308 Polres lamtim dan TEKAB 308 Polsek Jabung melakukan pengungkapan terhadap keduanya setelah sekian hari melakukan penyelidikan kejadian CURAS beberapa waktu lalu, sesuai dengan
LP/62-b/IV/2018/Pld Lpg/Res lamtim/sek jabung,tgl 23 april 2018, pelapor an. SITI MUZAINAH Bnti SAKUR 58th. Warga Desa Beteng sari kecamatan jabung lamtim.
Kejadian yang menimpa korban terjadi pada minggu 22 april 2018 sekira pukul 20-00-wib di kediamannya di dusun II Desa, Beteng sari kecamatan Jabung
Dengan modus operandi Para tersangka yang berjumlah empat orang datang dengan mengendari Kendaraan mobil jenis toyota avanza datang dan bertamu kerumah korban yang mana dua dari empat pelaku adalah anak buah Siti Muzainah yang bekerja sebagai penjaga warung, setelah tak lama bertamu dirumahnya tiba-tiba dari belakang korban dipukul menggunakan benda tumpul (linggis)oleh pelaku sehingga tuan rumah pingsan dan para pelaku menjarah harta korban lalu meninggalkan korban dalam keadaan terluka.
Semenjak kejadian tersebut aparat kepolisian melakukan penyelidikan yang akhirnya tepat pad Selasa 01 mei 2018 sekira pukul 01-00-wib.Tekab 308 polres lamtim dan polsek jabung mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dengan informasi tersebut tim gabungan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap para pelaku setelah dilakukan introgasi singkat dan diminta untuk menunjukkan keberadaan pelaku lainya berada, salah satu pelaku melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku, kemudian para pelaku dibawa ke mapolres lamtim.
Kedua pelaku bernama FIRMANSAH 27th,warga Desa gunung sugih kecil kecamatan Jabung dan IDA ROSELA 28 th,warga Desa Bringin putra kecamatan Sukadana kabupaten Lamtim.sementara dua lainnya adalah UDN (DPO), FB (DPO), dua tersangka yang telah tertangkap diamankan di mapolres Lamtim untuk penyidikan lebih lanjut dan beserta barang bukti (BB)1 (satu) unit ranmor R4 jenis toyota avanza nopol B 1283 CFQ. 1(satu)unit hp korban jenis nokia 105 warna hitam,1(satu)buah buku tabungan BRI SIMPEDES brikut ATM an. Korban.
Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja)