Suaralampung.com-lampung timur-. Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Effendi Koto pimpin langsung penangkapan terhadap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Dusun.II Desa Srimimosari. kecamatan. Labuhan Maringgai, penangkapan dilakukan sekira pukul 11-00-wib, kamis 17/05/2018.
Pengkapan yang dilakukan aparat kepolisian atas laporan dari Riyan Efendi 20th Dusun. II desa Srimimosari. kecamatan Labuhan Maringgai yang mengakui telah kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega dengan adanya laporan tersebut.
Sehingga Tim Tekab 308 yang di pimpin Kompol Effendi Koto, mengamankan Pelaku yang berinisial DM 17th dengan alamat di Dusun II desa Srimimosari. kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Dengan kesigapannya memimpin anak buahnya kapolsek labuhan Maringgai berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 pasang body motor Yamaha Vega warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega BE-3618-NQ. Berikut Pelaku dan barang bukti langsung di amankan ke mapolsek Labuhan Maringgai guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja/MF)