Pringsewu, suaralampung.com-
Anggota Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus melakukan pemeriksaan dan olah TKP Kebakaran Rumah berlantai dua milik Agustinus Ruslan (72) warga pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (12/5/18) siang.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran rumah berlantai dua yang hanya menghanguskan bagian atap belakang rumahnya. Namun kerugian akibat kebakaran korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 jutaan.
Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 12.00 WIb. Namun saat itu kebakaran, korban Agustinus tidak mengetahui karena sedang berada diwarung depan rumahnya. Korban baru mengetahui dari saksi Dedi Susanto adanya api yang membakar di bagian bangunan tingkat dibelakang rumahnya.
"Setelah itu korban memeriksa ternyata api sudah membakar bagian belakang rumah itu. Sehingga, korban langsung berusaha memadamkan api yang dibantu bersama masyarakat menggunakan air seadanya dengan mengambil air dari sumur rumahnya," kata AKP Wahidin.
Menurutnya, bahwa kebakaran yang terjadi diduga akibat konsleting listrik pada bagian bagian bangunan tingkat dibelakang rumah korban.
"Beberapa menit kemudian baru tiba 2 unit mobil damkar milik BPBD Pringsewu yang langsung berhasil memadamkan api. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15 juta dan tidak ada korban jiwa," jelasnya.
Sementara menurut Petugas Satgas pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Pringsewu, Tabrani mewakili kepala BPBD Pringsewu, M. Khotim saat dikonfirmasi mengatakan
setelah mendapat laporan via telpon dari masyarakat satgas pemadam langsung menuju ke tempat kejadian perkara dengan mengunakan 2 unit mobil Damkar.
"Setelah tiba dilokasi petugas kita langsung memadamkan api dan melakukan pendinginan serta evakuasi barang yang belum terbakar," tegasnya.
Laporan : (Sahril Fauzi/Saripudin).