Delapan Pelaku Tindak Pidana Perjudian Terjaring Polisi
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Delapan Pelaku Tindak Pidana Perjudian Terjaring Polisi

Redaksi
Senin, Juni 04, 2018 | 11:50 WIB 0 Views Last Updated 2018-06-04T04:50:47Z

Suaralampung.com-Tanggamus Lampung-. Polsek Talang Padang Polres Tanggamus mengamankan 8 tersangka perjudian berinisial HA (59), AK (32), MU (51), MS (47), SU (50), AD (30), HZ (59) dan ML (28) di Pekon Ciherang Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Minggu (3/6/18) pukul 03.00 Wib.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, para tersangka seluruhnya warga Pekon Ciherang, saat ditangkap sedang bermain judi kartu yongka.

"Dari TKP turut diamankan barang bukti berupa 5 set kartu remi, ambal kain, tikar, uang tunai dan 4 sepeda motor," ungkap AKP Yoffi Kurniawan, Minggu (3/6) malam.

Sambungnya, penangkapan berawal informasi masyarakat di rumah DE kerap dijadikan tempat perjudian sehingga sangat meresahkan. "Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Namun sayang DE melarikan," terangnya.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang. Terhadap DE yang melarikan diri masih dilakukan pengejaran.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Delapan Pelaku Tindak Pidana Perjudian Terjaring Polisi

Trending Now

Iklan

iklan