Suaralampung.com, Bandarlampung- Dua terdakwa yakni Welson alias Wilson (51) warga Jl. Mayjen Sutioso, Kotabaru, Sukarame, yang merupakan Pejabat (PPK) dan Selamat Riadi Tjan rekanan yang merupakan Direktur PT Satria Sukarso Wawai, melalui tim Penasehat Hukumnya, Erik Subarka akan mengajukan nota leberatan (eksepsi) terkait kasus dugaan korupsi peningkatan dan pelebaran Jalan Sentot Alibasa ruas Hi. Agus Anang sampai Jalan Soekarno Hatta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika menjelaskan jika keduanya diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp811 juta," kata dia.
Jaksa mengatakan awalnya Pemkot Bandarlampung menggelontorkan dana sebesar Rp 5,1 miliar dari APBD Bandarlampung tahun 2014 untuk peningkatan dan pelebaran jalan itu. Dinas PU Bandarlampung, kemudian menunjuk Welson sebagai PPK.
Lelang kemudian dibuka dengan metode evaluasi sistem gugur. Ada 10 perusahaan saat lelang untuk pengejaran proyek itu dibuka. Terpilihlah tiga perusahaan. PT Satria Sukarso Wawai yang dimiliki oleh Selamat Riadi Tjan menang.
Proyek peningkatan dan pelebaran jalan kemudian dikerjakan dengan jangka waktu pengerjaan 170 hari. Adapun beberapa item yang dikerjakan yakni pekerjaan persiapan dan pelaporan, pekerjaan bongkaran, pekerjaan tanah dan pekerjaan pasang dan jalan.
Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat kendala dimana pembebasan lahan belum selesai hingga 19 November 2017 lalu. Selamat kemudian meminta pengukuran ulang kepada Welson. Ada beberapa item yang kemudian dikurangi. Seperti salah satunya pengerjaan pengerasan jalan dimana semula lebar 8 meter menjadi 7,2 meter.
"Selanjutnya dari hasil estimasi nilai total kontrak yang masih terdapat kelebihan itu akan dipindahkan pekerjaannya ke jalan Ki Agus Anang- jalan Soekarno Hatta yang memang memerlukan," jelas Jaksa.
Tetapi rupanya hal itu tidak dilakukan, berdasarkan ahli teknik dari Politeknik Negeri Bandung rupanya ada kekurangan volume pada fisik pengerjaan yang tidak sesuai kontrak. Sehingga menimbulkan kerugian. Berdasarkan audit BPKP Lampung nomor LAPKKN 501/PW08/5/2017 tertanggal 12 Desember 2017 terdapat kerugian sebesar Rp 811 juta.
Terpisah, tim Penasehat Hukum terdakwa yakni Erik Subarka mengatakan jika pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa. "Iya atas dakwaan tersebut kami akan mengajukan surat keberatan pada persidang mendatang. Pasalnya dalam kasus ini kedua klien kami juga telah melakukan pengembalian negera saat proses penyidikan," kata Erik saat diwawancarai usai sidang. (abt)