Pagelaran Utara Adakan Pelatihan Sosialisasi UU ITE dan Lalulintas

Iklan

Pagelaran Utara Adakan Pelatihan Sosialisasi UU ITE dan Lalulintas

Redaksi
Jumat, Juni 01, 2018 | 11:07 WIB 0 Views Last Updated 2018-06-01T04:07:41Z

Suaralampung.com-Pringsewu Lampung-. Pelatihan Sosialisasi UU ITE dan Lalulintas yang bertempat Dibalai Pekon Fajarmulya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu Lampung, acara itu dihadirkan oleh narasumber dari DIKYASA RES TANGGAMUS Bripka Yuliansah Idrus dan Bripka Guruh,sebagai Nara sumber, serta turut hadir dalam pelaksanaan sosialisasi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda kalangan remaja umum,prangkat pekon RT dan RW Pekon Fajarmulia,."Kamis (31/05).

Berlangsungnya kegiatan tersebut kepala pekon fajar mulya Sukoco menyampaikan kepada masyarakat setempat Sosialisasi UU ITE dan Lalulintas ini, Berkat kesepakatan bersama aparatur pekon agar masyarakat bisa lebih memahami aturan-aturan lalulintas yang sudah ditetapkan.

Sekaligus menambahkan sepatah dua patah kata sambutan dan dilanjutkan dengan pembahasan materi mengenai Sosialisasi UU ITE dan Lalulintas Jalan Raya, Bahwa dalam plaksanaan sosiaisasi ini sangat perlu dicanamkan oleh masyarakat pengendara roda dua (motor) khususnya para remaja yang dinilai masih lemah pengetahuan serta perlu harus banyak belajar untuk berlalulintas dengan baik.

Bripka yansa dari Unit Dikyasa res tanggamus selaku narasumber dalam penyampaian materi materi dari UU ITE kepada masyarakat bisa mengikuti aturan aturan lalulintas dan tata tertib berkendara di jalan raya, diantaranya melengkapi surat surat kendaraan (SIM,STNK, HELM SNI) serta taat lampu isyarat lalulintas , Yang selanjutnya pahami rambu lalulintas, Dan rambu rambu petunjuk, yang terletak di tepi jalan raya juga memberikan sosialisasi arahan tentang berlalulintas dengan baik sampai pada pokok penjelasan mengenai undang-undang no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan-peraturan berkendara sampai pada pokok pelanggaran lalulintas dan konsekuensinya"pungkasnya"

Dalam kesempatan itu pula, Bhabin kamtibmas Aiptu santoso menambahkan, Tentang tatatertib keamanan dimasyarakat kusus nya Ketertiban Ronda yang saat ini masih begitu lemah untuk tingkat kedisiplinan nya "saya tegaskan agar tamu asing (1 x 24 Jam) wajib lapor kepada petugas pekon, Dan juga saya tekankan terkait marak nya predaran narkoba yang saat ini tengah merajalela di masyarakat indonesia khususnya kalangan remaja dan para pemuda pemuda kita bersama perang melawan barang haram yang sangat merusak generasi muda penerus bangsa bahkan masyarakat indonesia umum nya" dan juga para remaja yang hobi di dunia maya kusus nya Medsos agar tidak sembarangan menggunggah kata-kata yang bertujuan buruk baik ujaran kebencian penghinaan terhadap simbol negara, agama serta menggunggah atau mendownload video gambar-gambar yang tak pantas yang dapat merusak diri sendiri"tutupnya. (Sahril Fauzi/Saripudin/Wendy
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pagelaran Utara Adakan Pelatihan Sosialisasi UU ITE dan Lalulintas

Trending Now

Iklan

iklan