Panwascam Anak Tuha Temukan Bahan Kampanye Arinal Nunik di Kampung Negara Aji Tua
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Panwascam Anak Tuha Temukan Bahan Kampanye Arinal Nunik di Kampung Negara Aji Tua

Redaksi
Sabtu, Juni 02, 2018 | 16:21 WIB 0 Views Last Updated 2018-06-02T09:21:38Z

Suaralampung.Com.
LAMPUNG TENGAH -- Panwascam Anak Tuha menerima laporan ditemukannya gudang logistik bahan kampanye calon gubernur paslon momor 3 Arinal Nunik,  yang semula diduga sembako oleh masyarakat Kampung Negara Aji Tua Kecamatan Anak Tuha, yang melaporkan kepada pantian pegawasan pemilu kecamatan tersebut, bawasanya dikediaman Hairani selaku ketua PAC partai Golkar kecamatan, memiliki bahan kampaye dari salah satu paslon nomor urut 3.

Setelah di kroscek olen panwascam dikediaman PAC tersebut, haya ditemukan bahan kampaye berupa sarung, jilbab, Kalender yang ada stiker bergambar paslon no urut 3 arinal nunik pada jumat (1/6/2018) pukul 22:00 Wib.

"Kurang lebih berjumlah 20 karung bahan kampaye tersebut, akan didisteribusikan ke seluruh pengurus atau tim pemenagan paslon no urut 3 dikampung kampung se - kecamatan Anak Tuha," ungkap Masrul.

Masrul selaku ketua panwascam kecamatan Anak Tuha membenarkan bahwa adanya temuan beruapa sarung, jilabab dan kalender. Menurutnya tidak ditemukan pelannggran, dikarnakan barang yang  beruapa sarung, jilbab dan kalender tidak melanggar peraturan, dikarnakan jenis itu termasuk sembilan jenis yang diperbolehkan dalam aturan PKPU no 4 tahun 2017 pasal 26.

" Beradasarkan temuan kita dilapangan dikediaman ketua PAC Golkar kecamatan Anak Tuha, memiliki alat kampaye dari paslon nomor urut 3 arinal nunik beruapa sarung, jilbab, kalender disertai seticker bergambar arinal nunik, menurutnya tidak ditemukan pelannggran, karena barang tersebut tidak melanggar peraturan dikarnakan jenis itu termasuk sembilan jenis yang diperbolehkan dalam aturan PKPU no 4tahun 2017 pasal 26, " paparnya.

Masrul juga menjelaskan bahwasanya peraturan PKPU  No 4 tahun 2017 pasal 26 secara rinci.

" Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan yang dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan partai Politik, Pasangan Calon atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), meliputi, pakaian,penutup kepala, alat minum,kalender, kartu nama,pin,alat tulis, payung,stiker paling besar ukuran 10 x 5 Cm. Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp25.000,saya selalu ketua pancam akan berkerja secara peropesionl sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya ( Tri).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwascam Anak Tuha Temukan Bahan Kampanye Arinal Nunik di Kampung Negara Aji Tua

Trending Now

Iklan

iklan