POSBAKUMADIN Gelar Sosialisasi UU No 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Penerapanya di Rutan Kelas IIA Kalianda
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

POSBAKUMADIN Gelar Sosialisasi UU No 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Penerapanya di Rutan Kelas IIA Kalianda

Redaksi
Jumat, Juni 08, 2018 | 23:20 WIB 0 Views Last Updated 2018-06-08T16:21:07Z

SuaraLampung.com - Kalianda - Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cabang Kalianda menggelar penyuluhan hukum dalam mensosialisasikan Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan penerapanya di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kalianda yang dilakukan di Aula setempat, Jum'at 08/6.

Dalam sambutannya Muhammad Mulyana PLH. Kepala Lapas Kalianda yang diwakili Yossi yulia, S.H. Kasi Binadik mengatakan, sangat berterimakasih atas penyuluhan hukum dan bantuan hukum yang akan diberikan Posbakumadin dimana akan membantu warga binaan untuk mencari keadilan. 

Cik Mas Adam , S. H Ketua Posbakumadin Kalianda berterimakasih kepada PLH Kepala Rutan Kalianda yang telah memberikan fasilitas dan mendukung acara sosialisasi dan berjanji akan memberikan bantuan hukum secara gratis. Bila warga binaan tidak mampu memerlukan bantuan hukum.

Mereka kebanyakan tidak mengetahui soal hukum dan berharap dengan adanya penyuluhan atau pemberian bantuan hukum gratis ini bisa membantu menyelamatkan mereka dari hukuman berat atau tidak bersalah, ujar Cik Mas Adam.

Cik Mas Adam menjelaskan Penyuluhan hukum ini diberikan kepada warga binaan agar mengetahui bahwa mereka wajib mendapatkan bantuan hukum secara gratis, bila tidak mampu. 

Hefzoni,  S. H. anggota Posbakumadin mengajak penghuni Rutan jangan malu dan sungkan untuk meminta bantuan hukum karena bapak berada disini ada sebab dan ada akibatnya bukan,  jadi kita akan membantu bapak mencari solusi terkait masalah yang bapak alami. 
Untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma Pemohon mengajukan permohanan Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi Identitas Pemohon, Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan, identitas Pemohon Bantuan Hukum dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan / atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, beber Hefzoni. 

Hendriyana salah satu warga binaan Rutan kelas II sangat antusias kehadiran posbakumadin ini dan meminta bantuan hukum, atas kasus yang menjeratnya terkait kasus narkoba. 
Penyuluhan hukum ini baru pertama kali digelar di Rutan Kelas IIA Kalianda dengan adanya kegiatan ini mendapatkan sambutan yang positif dari Kepala Rutan. (ygi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • POSBAKUMADIN Gelar Sosialisasi UU No 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Penerapanya di Rutan Kelas IIA Kalianda

Trending Now

Iklan

iklan