SuaraLampung.com- Bandar Lampung – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden (PP) nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli).
Acara yang diselenggrakan di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (9/5), dibuka secara langsung oleh Kapolda Lampung Irjen. Pol. Suntana dan dihadiri stake holder serta pemangku kepentingan terkait dari kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Supriyanto, S.Sos, MM mengatakan, sosialisasi itu digelar sebagai upaya memberikan kesadaran yang tinggi terhadap aparatur pemerintahan untuk berlaku jujur dalam bekerja serta berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Intinya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas semua pihak dalam rangka mensinergikan gerakan anti pungli untuk menciptakan pemerintahan yang bersih," kata Supriyanto yang ikut menghadiri acara tersebut. (dkfls)