Hakim Minta Pihak Tergugat dan Penggugat Berdamai

Iklan

Hakim Minta Pihak Tergugat dan Penggugat Berdamai

Redaksi
Kamis, Juli 19, 2018 | 14:21 WIB 0 Views Last Updated 2018-07-19T07:21:20Z

Suaralampung.com, Bandarlampung- 

Majelis hakim yang di Ketuai oleh Pastra Joseph Ziraluo, menunjuk Hakim Salman Al farisi sebagai mediator dalam sidang gugatan Kader Golkar terhadap Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi terkait pernyataan pemberhentian Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung M.Alzier Dianis Thabranie dari jabatannya. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (19/7)

Ginda Ansori Wayka selaku Kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi dalam sidang mengatakan jika Hakim Pastra menawarkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menunjuk mediator sendiri, dengan persyaratan harus bersertifikat dan terdaftar di pengadilan. Namun kedua pihak  tergugat dan penggugat justru menyerahkan kepada Hakim Pastra Joseph Ziraluo untuk menunjuk mediatornya guna menengahi masalah tersebut.

"Kita akan ikuti, kita akan kaji, kita berprisp apa yang di putuskan oleh ketua DPD ajuan ke DPP adalah hal yang benar menurut aturan partai," terang Ansori," kata Ansori. Dalam sidang, Majelis hakim berharap kedua belah pihak bisa menemukan jalan perdamaian. Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan waktu selama 40 hari untuk mediasi dan sidang di tunda samapai adanya hasil dari mediasi.

"Lantaran kedua pihak menyerahkan mediator kepada Hakim, akhirnya majelis Hakim menunjuk Mediator dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang yaitu Hakim Salman Al farisi untuk menegahi masalah tersebut. Dan atas penunjukan mediator itu disetujui kedua belah pihak menyatakan setuju sehingga sidang pekan depan masih dilanjutkan dengan mediasi antara pihak tergugat dan penggugat," kata Ginda Ansori saat menjalani sidang.

Terpisah, atas kasus tersebut, Wakil Sekretaris DPD Golkar Provinsi Lampung Asep Yani menyatakan, pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi telah mengusik ketenangan para kader dengan menyatakan pemberhentian ketua dewan pertimbangan. "Atas pernyataannya dia harus maaf dan mencabut pernyataan itu," tegasnya.

"Sampai saat ini, dan saya sudah bertanya langsung kepada wakil ketua bidang kepartaian DPD Golkar bahwa belum ada pemecatan ini, namun di sampaikan melalui media telah di pecat, ini yang kami gugat," ungkapnya.

Menurut Asep Yani, sebagai kader pihaknya merasa resah dan tidak nyaman dan akibatnya terkesan terpecah belah. Di dalam pengadilan ini juga pihaknya meminta keadilan. (abt)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hakim Minta Pihak Tergugat dan Penggugat Berdamai

Trending Now

Iklan

iklan