Suaralampung.com-lampung timur-.Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menembak roboh salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Pelaku Perampokan,di rumah warga Desa Bojong Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur pada bulan Juni lalu,saat akan dilakukan penangkapan tersangka dengan membabi buta melakukan perlawanan sehingga tim badak melakukan penembakan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, pada Kamis 19/07/2018,menjelaskan tersangka berinisial JL 54 th,adalah warga dari Lampung tengah.
Penangkapan terhadap tersangka adalah berdasarkan data pihak Kepolisian, bahwa tersangka diduga terlibat dalam aksi perampokan di rumah Pebta Yuriza 42 th seorang PNS warga Dusun 01 Desa Bojong Kecamatan Sekampung Udik, kabupaten lampung timur pada akhir bulan Juni 2018 lalu.
Aksi kejahatan diduga dilakukan tersangka bersama rekan-rekannya yang menggunakan Senjata Api dan Senjata Tajam, dengan cara masuk rumah dan menyekap, bahkan sempat melukai korban, kemudian menggasak barang-barang berharga, antara lain Perhiasan Emas, Laptop, Telepon Genggam, dan Uang Tunai.
Dalam melakukan penyelidikan Team Badak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, tetapi saat akan dilakukan penangkapan,di luar dugaan aparat kepolisian, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan Senjata Tajam, hingga terpaksa dilumpuhkan dengan Timah Panas, yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia.
Berita wartawan suaralampung.com
(Raja)