Suaralampung.Com.
PRINGSEWU - Kasus Odih Warsono kepala pekon Sinar Mulya kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu masih terus di hitung oleh Inspektorat Pringsewu.
Suratman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, (9/7/2018) mengatakan Tim yang memeriksa kepala pekon Sinar Mulya Odih Warsono mengatakan sampai saat ini kami tim masih terus menghitung kerugian ADD dan ADP Tahun 2017 di pekon sinar Mulya, ucapnya.
Ditambahkan lagi Suratman di samping kami terus menghitung kerugian yang ditimbulkan oleh Odih Warsono pihak kejaksaan Negeri Pringsewu dan Tim Tipikor polres tanggamus juga terus berkomunikasi dan menggali serta menghitung banyaknya kerugian negara, kilahnya.
Sampai saat ini inspektorat belum bisa menyimpulkan berapa besaran kerugian negara yang di korupsi oleh odih warsono kepala pekon sinar Mulya.
Setelah selesai menghitung dan menyimpulkan adanya kerugian negara yang di korupsi oleh Odih Warsono Nanti akan di sampaikan kepada ibu Endang sebagai Inspektur yang berwenang dan berhak membeberkan kepada media ungkap Suratman.(Bram)