Pencuri burung Kacer Dibekuk Polisi
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pencuri burung Kacer Dibekuk Polisi

Redaksi
Selasa, Juli 17, 2018 | 17:07 WIB 0 Views Last Updated 2018-07-17T10:08:05Z

Suaralampung.com-Tanggamus-Pencuri burung kacer senilai Rp. 5 juta di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) berhasil ditangkap jajaran Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, tadi malam Senin (16/7/18) pukul 21.00 Wib.

Tersangka berinisial SA (37) yang juga merupakan warga Pekon Banding, ditindak tegas bagian kakikanya karena berusaha melawan dalam pengembangan perkara tersebut.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Amir Hasan (57) beralamat Pekon yang sama dengan tersangka.

"Penangkapan berdasarkan penyidikan laporan korban pada tanggal 12 Juli 2018, akibat pencurian korban mengalami kerugian 2 ekor burung kacer senilai Rp. 5 juta," ungkap Iptu Andre Try Putra.

Lanjut Kapolsek, dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut turut diamankan barang bukti berupa 2 sangkar burung dan 1 ekor burung jenis Kacer warna Hitam Putih.

Iptu Andre menjelaskan Pencurian dilakukan tersangka pada Kamis (12/7/18) di rumah korban di Pekon Banding Kecamatan BNS, diketahui korban sekitar pukul 04.00 Wib, saat dia terbangun melihat pintu dan jendela dapur rumahnya dalam keadaan terbuka serta terdapat bekas congkelan.

"Saat mengecek ke dapur, 2 ekor burung Kacer berikut sangkarnya sudah tidak ada, kemudian melaporkan ke Polsek Wonosobo," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Laporan :(Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pencuri burung Kacer Dibekuk Polisi

Trending Now

Iklan

iklan