Suaralampung.com-Lampung Timur-.Team Tekab 308 Polsek Raman Utara telah Mengamankan Salah satu Yang diduga melakukan Perampasan Kendaraan Penangkapan pada rabu.29/08/2018.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro,S.ik, melalui Kapolsek Raman Utara Iptu Rahadi,SH, menjelaskan Tekab 308 Polsek Raman Utara telah mengamankan MS (47th), Desa Sukaraja Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur yg diduga Terlibat Perampasan Kendaraan Bermotor.
Aksi kejahatan yang menimpa SRI LESTARI (40), Desa Ratna daya Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, terjadi Pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2016 sekira pukul 19.00 Wib di Wilayah Raman utara dengan cara pelaku sebanyak 2 (dua) orang dengan mengendarai mobil pick up warna hitam datang kerumah orang tua korban sambil marah marah dan salah satu dari pelaku meminta uang kepada orang tua korban sambil berteriak teriak dengan suara keras namun tidak diberikan oleh orang tua korban kemudian pelaku mengambil paksa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah No. Pol .BE 4618 PE milik korban.
Aparat Kepolisian yang melakukan proses Penyelidikan Berhasil mengamankan Pelaku Berikut Barang bukti 1 (satu) lembar surat keterangan dari MAF Finance tanpa perlawanan dan membawa ke Mapolsek Raman Utara guna Penyidikan lebih lanjut
(Raja/MF).