Duduga Ahli Waris Menggugat, 96 Buku PTSL Tertahan di BPN Tanggamus

Iklan

Duduga Ahli Waris Menggugat, 96 Buku PTSL Tertahan di BPN Tanggamus

Redaksi
Kamis, Agustus 30, 2018 | 11:39 WIB 0 Views Last Updated 2018-08-30T04:39:22Z

Suaralampung.com-Tanggamus Lampung-.Adanya sengketa tanah warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau dengan ahli waris Hi. Sadeli (Alm), Makmur, Mahpud, dan Maskur. Sebanyak  96  dari 800 buah buku sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang akan di bagikan Kamis 30 Agustus 2018, "Di Tunda".

Berdasarkan surat kesepakatan bersama tiga mentri, poin diantaranya adalah, bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh Pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan / pemilik tanah, sarana dan prasarana yang di perlukan bagi masyarakat, agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan.

Ketua Pokmas, Zairi di halaman kantor ATR BPN Tanggamus, menyampaikan, selaku pokmas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, sudah mempersiapkan segala macam keperluan yang berkaitan dengan PTSL. Semua berkas yang kami kumpulkan berdasarkan legalitas, dan semua sudah di legalisir oleh Kepala Pekon Ketapang.

"Semua berkas yang di ajukan berdasarkan berkas yang ada, dan selama ini tidak pernah ditemukan tanah punya Hi. Sadeli (Alm). Karena sudah di jual kepada Saidi dan Mukayat. Semua surat lengkap dengan saksi – saksi dari penjual,"katanya.

Disampaikan juga oleh Sekdes Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Riski(35) saat mendampingi masyarakat di kantor BPN Tanggamus, mengungkapkan,  dari Pemerintahan Pekon Ketapang, akan mengawal masyarakat, sampai kapanpun.

"Pada intinya, kami akan berpihak kepada masyarakat, apapun nanti keputusanya, kami ikut memperjuangkan masyarakat. Selain masyarakat di pekon Ketapang, mereka semua adalah bagian dari saudara – saudara kami, yang tentunya melalui proses mediasi,"ujarnya.

Terkait hal ini, awak media hendak mengkonfirmasikan kepada Kepala BPN setempat, sedang menjalankan ibadah haji. saat hendak konfirmasi ke Kabag TU Septi, salah satu staff mengatakan, Kabag TU sedang sibuk, belum bisa ditemui.

Begitu juga dengan Kasi Bidang Sengketa ATR – BPN, Winarsih, saat awak media hendak mengkonfirmasikan, sedang tidak berada di ruang kerjanya. Disampaikan salah satu staffnya, Winarsih sedang tidak ada dikantor.

"ibu Winarsih tidak ada dikantor,beliau sedang tugas di lapangan dalam rangka pengumpulan berkas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kecamatan Talang Padang,"ungkapnya.
(Saripudin/Sahril Fauzi-Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Duduga Ahli Waris Menggugat, 96 Buku PTSL Tertahan di BPN Tanggamus

Trending Now

Iklan

iklan