Lambannya Inspektorat dalam menagani dugaan korupsi Kakon Sinarmulya

Iklan

Lambannya Inspektorat dalam menagani dugaan korupsi Kakon Sinarmulya

Redaksi
Senin, Agustus 06, 2018 | 05:54 WIB 0 Views Last Updated 2018-08-05T22:54:55Z


Suaralampung.com-Pringsewu; Lambannya Inspektorat Kabupaten Pringsewu dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana ADD dan ADP tahun 2017 yang dilakukan Odih Warsono, Kepala Pekon (Kakon) Sinarmulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu,  lambatnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkesan ada mainan dalam kasus ini.

Karena sejak awal pemeriksaan Irban 1 Inspektorat sudah pernah melakukan periksaan khusus bahkan sudah menyatakan ada temuan dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kakon tersebut, bahkan sudah menggunakan tim ahli dalam memeriksa kasus ini namun terkesan sengaja dibuat lambat hasil pemeriksaannya agar tidak diketahui hasil pemeriksaannya.

Secara tegas salah satu tokoh masyarakat pringsewu Suyudi, mengatakan mengamati perjalanan kasus Kakon Sinarmulya ini sengaja dibuat lambat karena ada dugaan syarat mainan dalam kasus ini, karena diketahui ada koordinasi antara aparat penegak hukum (APH) dengan Inspektorat, jelas saat ini APH yaitu Kepolisian dan Kejaksaan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat tidak mungkin APH akan memeriksa bersamaan dengan Inspektorat malah seharusnya jika Inspektorat tidak sengaja melindungi Kakon baiknya kasus ini dilimpahkan saja pada APH.

"Padahal sudah jelas sudah ada temuan dugaan korupsi, ada enam titik pembangunan proyek ADD dan ADP tahun 2017, kenapa Inspektorat malah lambat," kata Suyudi.

Lebih jauh Suyudi , Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Seperti dijelaskan Inspektorat pada pemeriksaan awal ada enam macam proyek yang diduga ada korupsi yang dilakukan Odih Warsono, yaitu Jembatan, Gorong-gorong, Lapangan Futsal, Jalan Onderlagh dan Saluran Irigasi, karena keenam proyek sudah ada temuan kerugian negaranya namun sekarang Inspektorat bahkan APH terkesan melempem.

Terang saja hal ini menjadi tanda tanya pada masyarakat, "ada kecurigaan permainan di Inspektorat karena jika dipikir sejak awal pelaksanaan proyek ADD dan ADP Pekon Sinarmulya sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat dan dinyatakan tidak ada masalah, setelah diekpos media terbuka masalahnya, artinya jelas Inspektorat syarat mainan," kata Suyudi.(BRM)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lambannya Inspektorat dalam menagani dugaan korupsi Kakon Sinarmulya

Trending Now

Iklan

iklan