Suaralampung.com Lamsel- Sat Polres Lampung Selatan (Lamsel) melalui Polsek Sidomulyo berhasil Mengungkap Pencurian Mobil di wilayah hukum polsek setempat.
Kapolres Lamsel, AKBP, M. Syarhan S. Ik. M. H. Dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolres Lamsel, Selasa (14/8/18).
Syarhan mengatakan, tiga tersangka berinisial AT, AG dan AC itu tinggal di kecamatan Lubuk Kalianda, dan Way Panji mencuri mobil sedan Mitsubishi Nopol B 8934 CH dari rumah pemiliknya yang tak lain adalah teman para tersangka pada 11 Agustus 2018 lalu di yang tinggal di Kecamatan Penengahan.
Sebelumnya tersangka sudah menyiapkan rencana aksi itu dari 2 hari sebelum eksekusi (mencuri) rencana pertama para pelaku adalah bagaimana caranya untuk mengambil kontak mobil temannya, setelah mendapat kontak mobil tersangka langsung menggasak mobil tersebut sekitar pukul 03.00 Wib dirumah pemiliknya.
Mobil tersebut kemudian dibawa lari ke daerah Jawa Barat, namun sebelumnya kendaraan tersebut sempat disembunyikan di daerah Bakauheni lampung sebelum di bawa ke pulau. ujar Syarhan.
Syarhan juga mengatakan, Mobil dan tersangka diamankan Polisi pada 12 Agustus 2018 sebelum kendaraan tersebut terjual. Mobil belum terjual, saat itu mereka belum dapat pembeli dan kata pelaku, mereka nekad mencuri mobil temannya itu karena jengkel sering direndahkan oleh pemilik mobil, mereka juga suda menyiapkan bekal untuk berangkat dengan dana pas pasan.
Saat ini para tersangka itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(ygi)