Sutiyarto Kades Gunung Mas Manfaatkan DD Sesuai Aturan Mengarah Pada Good Government

Iklan

Sutiyarto Kades Gunung Mas Manfaatkan DD Sesuai Aturan Mengarah Pada Good Government

Redaksi
Rabu, Agustus 29, 2018 | 13:09 WIB 0 Views Last Updated 2018-08-29T06:09:35Z

Pelaksanaan bantuan pembangunan desa,melalui dana desa (DD), selayaknya dan keharusannya mengacu pada UU nomor.06 tahun 2014 dengan empat urusan wajib di dalamnya, seperti yang telah dilakukan di Desa gunung mas, kecamatan marga sekampung, lampung timur.

Selain itu pula, keharusan dalam pelaksanaannya secara tranparansi(keterbukaan),DD sangat rentan akan penyalagunaan peruntukannya.selaku aparat pemangku kewenangan harus menjadi promotor atau pelaku yang baik dalam pelaksanaan DD agar mewujudkan pemerintah yang baik yang mengarahkan pada Good Goverment.

Dalam UU tersebut diatur urusan wajib yakni menyelenggarakan pemerintah, pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat,didalamnya ada 16 Bab dan 122 pasal memberikan impilasi hukum bagi para pengolahnya.

Dengan itu Desa gunung mas kecamatan marga sekampung kabupaten lampung timur, semenjak dibawah kepempinan Kades Sutiyarto, selama kurun kurang lebih 19 tahun semenjak memisahkan diri dari Desa Batu Badak pada tahun 1999 silam,Desa gunung mas semakin nampak jelas geliat roda pembangunan di desa tersebut.

Menurut Imam selaku masyarakat desa gunung mas pada saat di sambangi suaralampung.com 
ia mengatakan"Pembangunan yang nampak atau yang telah kami rasakan dengan dana desa  di tahun 2018 ini yang paling utama pembuatan Drainase sepanjang 1230 meter,Jambanisai sejumlah 80 unit,Lapen 840 meter X 3 meter Plus Satu Gorong-gorong panjang 1X6 meter."ujarnya Rabu 28/08/2018.

Awak media juga meninjau ke lokasi dan langsung mempertanyakan kebenarannya kepada Kades setempat di kediamannya.Sutiyarto selaku Kades gunung mas,membenarkan,"memang sudah kami laksanakan seperti apa yang di sampaikan masyarakat kepada sampean" kata dia.

Di tambahkannya lagi" setiap anggaran yang di kucurkan pemerintah pusat, propinsi ataupun kabupaten, semuanya telah kami kerjakan sesuai dengan kegunaannya"tuturnya.

Sutiyarto menguatkan posisi desa dalam proses pembangunan menunjukkan tuntutan publik yaitu tata kelolah pemerintahan desa harus secara akuntabel maka dari itu, tak heran jika aspek transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting yang diatur dalam pasal 28 ayat 1-5.Merujuk pada acuan tersebut diawali dari aparatur desa gunung mas yang isinya tentang urusan wajib atau peruntukan dana desa maupun alokasi dana desa,secara lebih spesifik,informasi publik diatur UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Imbuh Sutiyarto,,"Selain itu,partisipasi Masyarakat merupakan kunci yang paling utama dari pelaksanaan pembangunan,sejak perencanaan sampai tahap pertanggung jawaban dan Masyarakat menjadi salah satu bagian langsung dari proses tersebut pada lingkup tertentu". pungkasnya.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sutiyarto Kades Gunung Mas Manfaatkan DD Sesuai Aturan Mengarah Pada Good Government

Trending Now

Iklan

iklan