Tak Tahan Menjanda Pramujiatun Seorang PNS Nekat Menikah Siri Dengan Suami Ibu Arifah

Iklan

Tak Tahan Menjanda Pramujiatun Seorang PNS Nekat Menikah Siri Dengan Suami Ibu Arifah

Redaksi
Kamis, Agustus 16, 2018 | 21:52 WIB 0 Views Last Updated 2018-08-16T14:52:21Z

Suaralampung.com-lampung timur-.Dalam Kesendiriannya Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus janda dan bekerja sebagai seorang guru SDN 3 sambi karto Nekat Menikah Siri Dengan seorang Lelaki yang telah Ber'istri.

Hal ini tentunya telah melakukan pelanggaran/melanggar peraturan pemerintah dalam
PP NOMOR 10 TAHUN 1983 Jo. PP NOMOR 45 TAHUN 1990.yang telah jelas sangsinya apabila melakukan pelanggaran tersebut.

Hukuman Disiplin Bagi PNS yang melanggar
PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS di sebut sebagai berikut pada pasal.

5) PNS Wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
6) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria 
yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
7) PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 ayat (1), 
ayat (2), pasal 3 ayat (1), Pasal 4 Ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan 
perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan terhitung 
mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang 
kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun 
terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman 
disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin 
PNS.

8) PNS Wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2), dijatuhi hukuman disiplin 
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Namun demikian pramujiatun ternyata sama sekali tidak menghiraukan apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah dengan peraturan yang telah di tetapkan sebagai sanksi,karena sekalipun dia(pramujiatun Red), mengetahui hal tersebut namun tak menjadi kendala bagi nya Untuk menjalani pernikahan siri,dan berita tersebut telah di terbitkan oleh media online suaralampung.com beberapa hari lalu sekaligus hasil konfirmasinya,baca di bawah 👇


Sementara saat di konfirmasi pramujiatun menjawab benar kalau dia telah menikah siri di bandar lampung,"tolong jangan di publikasikan (jangan di beritakan) mungkin ini sudah takdir,dan saya masih mau umroh nanti"ujarnya.

Sedangkan kepala sekolah SDN 3 sambi karto Rosidan saat di minta tanggapannya tentang oknum gurunya yang Telang melanggar peraturan pemerintah sesuai dengan PP no 10, kepsek tersebut menjawab,"saya sudah berulang kali menyarankan sama Bu pramujiatun namun tak pernah di gubris,ya mau bagaimana lagi"kata kepala sekolah SDN 3 sambi karto tersebut.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Tahan Menjanda Pramujiatun Seorang PNS Nekat Menikah Siri Dengan Suami Ibu Arifah

Trending Now

Iklan

iklan