Suaralampung.Com.
Kalianda - Badan pengawas pemilu Kabupaten Lampung Selatan Telah menertipkan baleho di sepuluh titik jalan lintas sumatra, sesuai dengan arahan Bawaslu Provinsi Lampung.
Bahkan dalam pelaksanannya tidak kurang dari lima belas baleho diturunkan, dimana mayoritas adalah baleho calon presiden yang mecantumkan logo dan nomor partai PDI perjuangan.
Dikatakan Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi, pada media ini, bahwa apabila kedepannya ada pelanggaran serupa dengan yang sudah ditertipkan seperti hari ini maka peserta pemilu dapat dikenakan sangsi administrasi.
"Jika masih ada pelanggaran serupa dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana yang diatur pada UU 7/2017 pasal 461 ayat 6 poin c bahwa tidak diikutsertakan pada tahapan tertentu.
Hal ini juga diatur pada perbawaslu 8 tahun 2018 tentang pelanggaran administrasi," kata dia. Kamis (20/9/18).
Lebih lanjut diungkapkannya bahwa Substansinya hari ini adalah bagian dari penerapan aturan, sehingga diharapkan kedepannya tidak akan terjadi lagi, " Saya mengajak kembali kepada semua pihak, terutamanya teman- teman peserta pemilu untuk mentaati aturan yang ada, guna terciptanya keadilan bagi semua," ungkap dia. (Tri)
Reporter. Tri
Suport by. Bawaslu Lampung Selatan