Dalam Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Chusnunia, Majelis Sarankan Untuk Saling Memaafkan
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dalam Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Chusnunia, Majelis Sarankan Untuk Saling Memaafkan

Redaksi
Rabu, Oktober 03, 2018 | 12:21 WIB 0 Views Last Updated 2018-10-03T05:21:55Z

Suaralampung.com-lampung timur-.Sidang keterangan terdakwa dugaan pencemaran nama baik bupati lampung timur chusnunia di pengadilan negeri lampung timur,sidang yang di pimpin majelis hakim Achmad Irfir Rochman.SH.MH. di dampingi dua hakim dan panitera pengganti.
Beserta dua jaksa penuntut umum yaitu Pratiwi SH dan M.Habi SH. Rabu 03/10/2018.

Dalam persidangan yang di gelar di pengadilan negeri lampung timur, jaksa penuntut umum mempertanyakan tentang maksud dan tujuan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh LSM LP3-RI pada 18 Juli 2017 lalu.pertanyaan tersebut di jawab Sandi Yudha cs,tak lain aksi tersebut karna ingin tahu status kebenaran seorang anak yang menjadi pertanyaan publik,dan itupun telah melalui tahapan pengiriman surat ke bupati lampung timur chusnunia.bahkan setelah surat kedua yang di kirim itupun tidak mendapatkan jawaban sehingga LSM LP3-RI melakukan aksi.

Sebelum menutup persidangan yang di tunda Kamis 11 Oktober 2018. ketua majelis mengatakan dalam permasalahan ini bukan salah atau tidaknya cobalah saling memaafkan dan hal tersebut tidak mengatakan Demo karna takutnya di salah artikan konotasi nya memainkan itu adalah kegiatan.

Pada sidang sebelumnya Saksi ahli hukum pidana Prof DR Sunarto SH.MH.menyatakan terkait proses hukum dugaan pencemaran nama baik bupati Lampung timur chusnunia oleh LSM LP3-RI propinsi Lampung pada aksi unjuk rasa pada 18 Juli 2017 lalu,"menurut saya disitu memang ada hal  yang harus di perhatikan,kalau memang persoalan itu dampaknya akan menimbulkan hal yang lebih luas, tentunya polisi yaitu mengingatkan,tau gak dampak kalau korban ini melapor,makanya saya mengkritik polisi melihat,tidak Hanya Yuridis formalnya saja"ujarnya

Imbuh profesor Sunarto"Tapi dia melihat dari dampak apa yang dia informasikan,polisi tidak hanya dalam penegakan hukum tetapi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,mendamaikan masarakat supaya masyarakat jangan komplin sukur- sukur kalau bu di panggil pelaku di panggil iya kan. tersangka di panggil di duduk kan satu meja apa sih mau kalian ini nah mau saya kan seperti itu"kata dia.

Profesor Sunarto menyampaikan pihak kepolisian seharusnya mempelajari isi surat perberitahuan unjuk rasa tersebut berdampak pidana atau tidak,jika hal itu berdampak pidana seharusnya pihak kepolisian dapat melakukan mediasi terlebih dahulu antara kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalah fahaman atau ketersinggungan dari pihak yang akan menjadi subjek demo.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dalam Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Chusnunia, Majelis Sarankan Untuk Saling Memaafkan

Trending Now

Iklan

iklan