Suaralampung.com-Tanggamus-Pasangan Brigadir Polisi Ahmad Wahidin dan Haniza sangat bahagia sekali setelah dipercaya merawat seorang bayi laki-laki yang ditemukan di semak-semak di Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan pada Jumat (21/9) pagi lalu.
"Sekarang ini rasanya kalau kerja kepikiran, inginnya dekat terus dengan anak ini. Meski bukan anak kandung tapi rasanya seperti darah daging sendiri," ujar Brigadir Wahidin, Kamis (4/10) malam.
Anggota Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus itu mengaku, adanya bayi tersebut bagai sebuah berkah karena sudah 11 tahun berumah tangga namun belum dikarunai anak. Sehingga kehadiran bayi yang kini berusia 15 hari tersebut telah memecah segala keinginan terhadap harapan yang diidamkan.
"Kami berdua sangat senang sekali, begitu juga keluarga besar, orang tua, mertua semuanya senang. Jadi ini kebahagiaan bersama buat kami semuanya, seperti rezeki tak ternilai tidak bisa disamakan dengan apapun," ujarnya Sumringah.
Ia menceritakan, bahkan saat istrinya, Haniza sepekan diberi izin untuk tidak bekerja di Dinas Pengairan Batu Tegi demi melakukan pendekatan dengan bayi. Lantas harus bekerja kembali sempat menangis. Alasannya belum tega untuk meninggalkan karena harus aktif kerja lagi.
"Waktu itu saya kaget istri saya nangis, saya kira ada masalah apa kok menangis. Tapi setelah bercerita baru tahu dan ternyata karena belum tega, begitulah rasanya apa yang dirasakan kami," tuturnya.
Demi mendapatkan bayi tersebut termasuk tidak mudah. Sebab ketika bayi pertama kali ditemukan dan diurus di Puskesmas Air Naningan cukup banyak warga sekitar yang menginginkannya juga, bahkan Bhabinkamtibmas setempat ditemukan bayi itu juga sempat berharap.
"Waktu itu saya dan istri ke puskesmas banyak juga warga yang melihat, mereka juga ingin bayi itu. Terus saya disarankan untuk izin ke puskesmas agar bayi bisa dirawat. Dan jawaban pihak puskesmas itu nanti keputusan Uspika (Unit Pemerintah Kecamatan)," ujar Brigadir Wahidin.
Setelah itu jajaran Uspika Air Naningan musyawarah, lantas diputuskan bayi diasuh oleh Wahidin yang juga anggota polisi berdinas di Polsek Pulau Panggung dan Haniza.
Setelah itu diterbitkan surat keputusan bersama Uspika, surat berita acara pemeriksaan Polsek Pulau Panggung atas temuan bayi, dan surat penyerahan. Itu yang jadi dasar hukum Wahidin berhak mengadopsi bayi tersebut.
Selanjutnya sambil berjalan, Wahidin akan membuat surat ke notaris untuk hak adopsi anak, dan ke Disdukcapil untuk dimasukkan dalam surat Keterangan Keluarga (KK).
Brigadir Wahidin mengungkapkan, selama ini juga sudah berupaya mendapatkan anak asuh, namun tidak berhasil. Itu dimulai saat saudaranya di Jakarta mengabarkan ada anak yang ditelantarkan orang tuanya.
"Saat itu kami sudah senang, sudah menyiapkan segala perlengkapan. Tapi ternyata suami saudara saya itu tidak memberi, karena suaminya juga sayang dengan anak itu, akhirnya batal dapatkan anak," ungkapnya.
Selain itu selama ini juga sudah meminta saudara-saudara lainnya yang kerja di rumah sakit, apabila ada orangtua bayi kurang mampu dan anaknya boleh diadopsi supaya diberitahukan padanya. Namun upaya itu pun tidak membuahkan hasil.
Brigadir Wahidin menerangkan selama mengasuh bayi tersebut tidak ada kendala berarti. Bayi memang sempat meminum air ketuban ibunya, namun setelah diperiksakan ke dokter dan diberi obat kondisinya normal.
"Sekarang ini sudah bisa respon, sudah bisa mengangkat tangan, kaki, matanya juga sudah bisa lirik kanan-kiri, merespon kalau mendengar suara," terangnya.
Setelah lebih dari dua pekan merawat bayi tersebut, ia mengaku mulai memahami perilaku bayi, seperti saat menangis, maka tandanya minta susu atau buang air, setelah itu diam. Dan jika sudah kenyang selanjut minta main seperti dicandakan atau didengarkan suara-suara lain hingga tersenyum.
Brigadir Wahidin bersama istrinya berencana memberi nama bayi itu dengan nama Alde Baran Zain. Kata Alde Baran bermakna bintang paling terang di antara bintang. Dan kata Zain gabungan nama Wahidin dan istrinya.
"Untuk pemberian nama resmi saat akikah, 40 hari usianya. Nanti juga pihak Uspika, puskesmas dan lainnya minta diundang," ujar Brigadir Wahidin yang tinggal di Pekon Kebumen, Kecamatan Sumber Rejo.
Ke depannya, Brigadir Wahidin meminta apabila ada orangtua kandungnya mengakui anak tersebut sebaiknya mau mengiklaskannya. Sebab bayi itu tidak akan direlakan kepada siapa pun, termasuk orangtua kandungnya.
Dan sudah pasti orangtua kandung akan terjerat masalah hukum karena membuang bayi dan itu dilarang sesuai Undang-undang Perlindungan Anak. Bahkan kepolisian masih memburu orangtuanya yang tega membuang bayi yang kini diadopsi Brigadir Wahidin.
Terpisah Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si selaku pimpinan Polres Tanggamus mengaku bangga terhadap anggotanya karena mau mengurus bayi laki-laki itu.
"Atasnama pimpinan kami bangga kepada Brigadir Wahidin, semoga menjadi pelengkap rumah tangganya. Dan tentunya lebih bersyukur kepad Tuhan atas diizinkannya mengadposi bayi tersebut," kata AKBP I Made Rasma, Jumat (5/9) siang.
Kapolres juga telah meminta Brigadir Wahidin segera mengurus surat adopsi dari pihak terkait, "kedepan agar segera membuat surat ke notaris untuk hak adopsi anak, dan ke Disdukcapil untuk dimasukkan dalam surat Keterangan Keluarga (KK), sehingga tidak menyalahi aturan," tandasnya. (Saripudin/Misbah Hidayat/Heru Herwanda)