Suaralampung.Com.
Tulang Bawang - Dugaan permasalahan Pembangunan Sumur Bor Tahun Anggaran 2017 yang disinyalir rugikan uang negara hingga miliaran rupiah, ditindaklanjuti Inspektorat Tulang Bawang. Rabu (10/10)
Hapidi atau Inspektur Pembantu (Irban) III mewakili Kepala Inspektorat Tulang Bawang Pahada Hidayat menegaskan, jika pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Tulang Bawang terkait dugaan permasalahan tersebut". Menyikapi hal ini, kami dari pihak Inspektorat dalam menindaklanjutinya akan meminta klarifikasi, atau mempertanyakannya terlebih dahulu kepada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Tulang Bawang". Katanya Hapidi ketika dimintai tanggapan oleh tim wartawan mengenai dugaan dimaksud
Selain itu lanjut Hapidi, Inspektorat Tulang Bawang juga bakal mempertanyakan adanya penempatan titik lokasi Sumur Bor disamping rumah ketua Gapoktan dan di persawahan, yang dinilai penempatan titik lokasi tersebut tidak sesuai dengan tujuan pembangunan sumur bor dimaksud." Sebelumnya saya akan koordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan, yang jelas Ketua Gapoktan dan Kepala Kampungnya akan kami pertanyakan atau mintai klarifikasi mengenai titik penempatan sumur bor itu, artinya jika di dalam Juklak dan Juknis (Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis - Red) nya salah, berarti dia salah". Tegasnya Hapidi
Kemarin diberitakan, Pembangunan sumur bor pertanian sebanyak 50 titik oleh Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2017 yang menelan anggaran Rp 4,5 miliar lebih bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), diduga kuat rugikan uang negara hingga miliaran rupiah. Selasa (9/10)
Pembangunan sumur bor pertanian merupakan Peningkatan Sarana dan Prasarana Infrastruktur Pertanian dalam memenuhi kebutuhan air pada pertanian perkebunan khususnya pada saat musim kemarau tiba, sehingga dengan dibangunnya sumur bor di lahan perkebunan hasil produksi para petani di kabupaten Tulang Bawang dapat meningkat. Diduga akibat perencanaan yang kurang matang yang dilakukan oleh pihak Dinas Pertanian kabupaten Tulang Bawang banyak sumur bor yang di bangun pada tahun anggaran 2017 tersebut tidak dapat berfungsi secara maksimal, selain itu diduga ada kebocoran anggaran milyaran rupiah pada pembangunan 50 titik sumur bor pertanian tersebut
50 titik pembangunan sumur bor dimaksud dijadikan menjadi 34 paket pekerjaan. Dalam satu titik Pembangunan sumur bor Dinas Pertanian kabupaten Tulang Bawang menganggarkan sebesar Rp 91.360.000, pekerjaan pembangunan sumur bor tersebut tersebar dibeberapa kecamatan diantaranya yakni kecamatan Menggala Timur 9 tititk sumur bor yang tersebar di kampung Cempaka Dalam 2 unit dengan nilai pagu Rp182.720.000, kemudian 1 unit di Menggala Rp 91.360.000, 1 unit di kampung Cempaka Jaya Rp 91.360.000, 1 unit di kampung Sungai Luar Rp 91.360.000, dan 1 unit di kampung Lingai dengan nilai pagu Rp 91.360.000.
Selain itu, 5 titik sumur bor juga terdapat di kecamatan Banjar Baru yang tersebar di kampung Panca Mulya 2 unit dengan nilai pagu Rp182.720.000, lalu 1 unit di kampung Karya Indah Jaya Rp 91.360.000, 1 unit di kampung Bawang Tirto Mulyo Rp 91.360.000, dan 1 unit di kampung Balai Murni Jaya dengan nilai pagu Rp 91.360.000.
Sementara, di kecamatan Dente Teladas mendapatkan 12 titik sumur bor yang lokasinya sendiri tersebar di kampung Kekatung 2 unit dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 182.720.000, selanjutnya 2 unit di kampung Dente Makmur Rp 182.720.000, 2 unit di kampung Way Dente Rp 182,720.000, 2 unit di kampung Pendowo Asri Rp 182.720.000, 2 unit di kampung Teladas Rp 182.720.000, dan 2 unit di kampung Teluk Baru Rp 182.720.000.
Seterusnya, untuk di kecamatan Gedung Meneng terdapat 7 unit sumur bor yang tersebar di kampung Gedung Bandar Rejo sebanyak 1 unit dengan nilai pagu Rp 91.360.000, 1 unit di kampung Gunung Tapa Ilir Rp 91.360.000, 2 unit di Kampung Gedung Bandar Rahayu Rp 182.720.000, 2 unit di kampung Gedung Meneng Rp 182.720.000 dan 1 unit sumur bor di kampung Gunung Tapa Udik dengan nilai pagu Rp 91.360.000.
Kemudian, beberapa titik sumur bor juga ada yang tersebar di beberapa kecamatan diantaranya, yaitu 2 unit di kampung Bujung Tenuk kecamatan Menggala dengan nilai pagu Rp 182.720.000, 1 unit di kampung Wono Agung kecamatan Rawa Jitu Selatan Rp 91.360.000, 2 unit di kampung Hargo Rejo kecamatan Rawa Jitu Selatan Rp 182.720.000, 2 unit di kampung Sido Mekar kecamatan Gedung Aji Baru Rp 182.720.000, 2 unit di kampung Mekar Asri kecamatan Gedung Aji Baru Rp 182.720.000, 1 unit di kampung Sido Mulyo kecamatan Penawar Tama Rp 91.360.000, 1 unit di kampung Sido Harjo kecamatan Penawar Tama Rp 91.360.000, 2 unit di kampung Tri Darma Wira Jaya kecamatan Banjar Agung Rp 182.720.000, 1 unit di kampung Banjar Dewa kecamatan Banjar Agung Rp 91.360.000, 1 unit di kampung Mekar Jaya kecamatan Banjar Margo Rp 91.360.000, 1 unit di kampung Purwa Jaya kecamatan Banjar Margo Rp 91.360.000, 1 unit di kampung Panca Tunggal Jaya kecamatan Penawar Aji Rp 91.360.000, dan 1 unit sumur bor di bangun di kampung Paduan Rajawali dengan nilai pagu sebesar Rp 91.360.000.
Berdasarkan acuan d rincian data kegiatan pembangunan sumur bor ini, ditemukan adanya dugaan Mark Up pada beberapa item pekerjaan yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh konsultan perencana, kuat dugaan ada pekerjaan yang dinilai berpotensi terjadinya kebocoran anggaran milyaran rupiah dimana dalam item pekerjaan pelebaran lubang yang total satuan biayanya menghabiskan Rp. 20 juta lebih tersebut merupakan terindikasi tidak mungkin dilaksanakan, pekerjaan pelebaran lubang bor itu diindikasi hanya untuk membengkakan biaya pekerjaan sehingga pagu anggaran dalam pembuatan sumur bor dapat membengkak.
Dalam RAB pada item Pekerjaan Pengeboran terdapat beberapa item pekerjaan yang diduga kuat menjadi tempat pembengkakan anggaran dan berpotensi terjadinya kebocoran anggaran yaitu pada item pekerjaan pelebaran lubang bor yang menelan biaya satu titik pembangunan sumur bor sebesar Rp 20 juta lebih. Dalam RAB dijelaskan, dalam Pekerjaan Pengeboran Pada Diamensi Penampang: a. Diameter 12" Volume 5 M dengan jumlah biaya Rp 1.954 ribu, b. Diameter 6" volume 45 M dengan jumlah biaya Rp20.500 ribu. Anehnya diameter lubang sumur bor tersebut dilakukan pelebaran kembali yaitu dari diameter 6" menjadi 10" dengan volume 5 M dengan jumlah biaya Rp 2 juta, dan Dari diameter 6" menjadi 8" dengan Volume pekerjaan 45 M dengan jumlah biaya Rp 18.300 ribu, sedangkan pipa jambang (Casing) dan pipa naik dan carne yang dipakai adalah pipa dengan diameter 6" dengan Volume 5 M dan pipa naik dan crane dengan diameter 4" dengan volume 40 M saja.
Pekerjaan pelebaran sumur bor tersebut mestinya tidak perlu dilakukan, pasalnya pada item pekerjaan Pengeboran Pada Diamensi Penampang telah dibuat lubang bor dengan Diameter 12" dengan Volume kedalaman 5 M dan lubang sumur bor ber Diameter 6" dengan volume kedalaman 45 M, apabila pipa cashing memakai pipa berdiamensi 6" dengan kedalaman 5 M cukup menggunakan lobang 12" yang telah ada tidak perlu dilakukan pelebaran kembali, begitu juga dengan lubang bor berdiamensi 6" untuk pemakain pipa naik dan crane dengan diameter 4" tidak perlu dilakukan pelebaran lubang menjadi 8".
Artinya sangat jelas, untuk pekerjaan pelebaran lubang bor yang menelan anggaran berkisar Rp 20 jutaan lebih dalam satu titik pembangunan sumur bor dimaksud, merupakan pekerjaan yang dapat dikategorikan hanya sebagai pembengkakan anggaran dan dapat bersifat pemborosan biaya, sebab dalam pekerjaan pelebaran dimensi sumur bor yang dianggarakan dalam RAB tersebut diduga tidak dilakukan oleh pihak rekanan, pasalnya diamensi pipa cashing dan pipa naik serta crane yang dipakai lebih kecil dari diamensi sumur bor pada pekerjaan pertama pengeboran, jadi tidak perlu lagi dilakukan pelebaran diamensi sumur bor.
Dimana dalam RAB pembangunan sumur bor pertanian dengan kedalaman 50 M tersebut tidak menganggarkan gravel pack berupa batu-batuan keras dengan ukuran 8 mm – 10 mm. Penempatan gravel pack sendiri untuk ditempatkan kedalam rongga annulus di sekeliling pipa produksi, artinya setelah pemasangan pipa sumur selesai dan sesuai dengan yang direncanakan maka gravel pack dengan ukuran yang telah ditentukan dimasukkan ke dalam rongga diluar pipa sumur di dalam lubang bor (ruang anulus), jadi apabila ada pekerjaan pelebaran diamensi lubang sumur bor pastilah konsultan perencana akan memasukan pengadaan gravel pack dalam RAB tersebut.
Dalam proses pembangunan sumur bor yang dilakukan oleh Dinas Pertanian pada tahun anggaran 2017 khususnya pada proses pekerjaan pengeboran tidak ada yang berbeda dengan pembangunan sumur bor untuk air bersih milik warga, lubang yang di bor berdiameter sesuai dengan diameter cashing yang akan dipergunakan alias lubangnya ngepres dengan pipa cashing yang dipakai, sebab pipa cesing tersebut untuk penahan longsor. " Kalau pipa cashingnya longgar karena lubangnya kebesara, pasti tanahnya longsor lah pak". Katanya Edi atau warga kampung Cempaka, kecamatan Menggala Timur kepada tim wartawan
Jika memang benar keseluruhan RAB pembangunan sumur bor pertanian tahun anggaran 2017 semuanya sama dan terdapat item pekerjaan pelebaran diamensi lubang bor, pastinya dapat dibayangkan berapa uang negara yang raib. "Apabila dalam RAB semua pembangunan sumur bor pertanian dianggarkan Rp 20 juta untuk pekerjaan pelebaran diamensi lubang bor, maka dalam 50 titik sumur bor kerugian negara bisa mencapai Rp 1 milyar lebih". Cetusnya Suhaimi atau Warga Banjar Margo pada tim wartawan (Jon)