Kejari dan BPN Bandarlampung Jalin Kerjasama Terkait Pertanahan

Iklan

Kejari dan BPN Bandarlampung Jalin Kerjasama Terkait Pertanahan

Redaksi
Senin, Oktober 15, 2018 | 23:00 WIB 0 Views Last Updated 2018-10-15T16:00:20Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung menjalin Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Nota kesepakatan bersama atau MoU tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, Ahmad Aminullah dan Kepala Kejari Bandarlampung, Hentoro Dwi Cahyono yang digelar di kantor BPN Bandarlampung, Senin (15/10).

Hentoro Dwi Cahyono mengatakan sebagai jaksa negara, pihaknya memiliki kewenangan memberi bantuan hukum atau pun memberi pertimbangan hukum jika nantinya ada permasalahan hukum. "BPN rawan persoalan hukum seperti adanya gugatan dari masyarakat soal tanah, jadi kita siap untuk mendampingi pihak BPN Kota atau pun pemerintah," ujarnya.

Lanjut Hentoro, selaon BPN pihaknya juga telah menjalani kerjasama dengan instansi pemerintah lainya. Kemungkinan, katanya, mendatang akan menggelar MoU bersama Wali Kota Bandarlampung, Bank Syariah dan Dispenda Kota untuk melakukan penagihan pajak dan lainnya.

"Sebagian untuk perusahaan BUMN dan BUMD yang ada di Bandarlampung sudah kita lakukan kerjasama dalam hal memberi bantuan hukum atau penyuluhan hukum," jelasnya.

Selain itu, Kepala BPN Bandarlampung Ahmad Aminullah mengatakan, dengan adanya kerjasama dengan pihak kejaksaan diharapkan kedepan hubungan dengan Kejaksaan semakin baik dalam hal berkordinasi persoalan hukum.
"Kita harapkan kedepan hubungan semakin membaik dalam kerjasama ini," katanya.(okt)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari dan BPN Bandarlampung Jalin Kerjasama Terkait Pertanahan

Trending Now

Iklan

iklan