Pekerjaan Kontruksi Tahun 2018 di Dinas PU dan PUPR Tulangbawang di Duga Telah Dilaksanakan
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pekerjaan Kontruksi Tahun 2018 di Dinas PU dan PUPR Tulangbawang di Duga Telah Dilaksanakan

Redaksi
Kamis, Oktober 04, 2018 | 05:54 WIB 0 Views Last Updated 2018-10-03T22:54:35Z

Pekerjaan Kontruksi tahun anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulangbawang di duga telah dilaksanakan.

Suaralampung.com - Implementasi kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dalam mewujudkan Pemerintahan yang transparan dan akuntabel, nampaknya masih diragukan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang.

Pasalnya, beberapa nama paket pekerjaan Kontruksi tahun anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulangbawang pekerjaannya telah dilaksanakan akan tetapi diduga Rencana Umum Pengadaan (RUP) belum ditayangkan dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Rabu (03/09).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim wartawan dilapangan, diindikasikan terdapat enam (6) paket pekerjaan kotruksi yang kini tengah dalam proses pengerjaan oleh pihak rekanan yang lokasinya tersebar di Kecamatan Menggala, anggaran pada masing-masing paket pekerjaan tersesebut ditafsir dibawah Rp 200 jutaan dengan metode pemilihan penyedia dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung.

Untuk pekerjaan 6 paket itu sendiri yaitu, dua paket pekerjaan pembangunan siring di Jalan kemiling raya lingkungan Gunung Sakti, satu paket pekerjaan pembangunan siring di Komplek Perkantoran Pemda Gunung Sakti, satu paket pekerjaan pembangunan siring di Komplek Perumnas Tiuh Toho, satu paket Pembangunan Gorong-gorong di jalan IV Ujungg Gunung Ilir, dan satu paket pembangunnan Gorong-gorong di jalan IV Ujungg Gunung Udik.

Meski pelaksanaan pekerjaan dari Keenam paket pekerjaan ada beberapa paket telah selesai dikerjakan dan sebagian paket pekerjaan yang baru beberapa minggu ini baru dilaksanakan pelaksanaannya oleh pihak rekanan, namum nama serta informasi RUP dari keenam paket tersebut hingga kini tidak diumumkan didalam aplikasi SIRUP oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) Dinas PUPR Tulangbawang.

Pada pelaksanaan pekerjaan, pihak rekanan juga tidak memasang papan informasi pekerjaan sehingga warga setempat tidak mengetahui nama dan jenis pekerjakan, perusahan yang mengerjakan, besaran anggran serta dariman sumber dananya, apakah dari APBN atau APBD, "kalau papan informasi tentang pekerjaan saja tidak ada gimana kami bisa tahu, katanya Pemerintah dalam penggunaan unag rakyat harus transparan dan rakyat diminta untuk mengawasi, tapi kenyataannya papan informasi pekerjaan saja mereka tidak pasang gmana masyarakat bisa mengawasi, yag ada masyarakat dibohongi". Ujar Elmansyah warga Menggala pada tim wartawan.

Dilanjutkan Elmansyah, Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah meminta agar aparatur Kampung untuk transparan dalam penggunaan dana APBKam salah satunya dengan memasang papan  informasi tentang penggunaan anggaran APBKam yang dimilikinya, akan tetapi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang malah memberikan contoh yang gak bener yaitu, masih banyak Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)-OPD yang tidak mengumumkan kepublik RUP miliknya melalui aplikasi SIRUP, serta pembiaran dan tidak tegas pihak OPD terhadap pihak rekanan yang tidak memasang papan informasi pekerja, sehingga masih banyak ditemukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak ada papan informasi pekerjaanya.

Pemilihan Penyedia Yang dilakukan Penguasa Anggaran (PA) ata Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR pada ketiga paket pekerjaan sebelum dilakukanya penguman dalam RUP dinilai tidak seuai dengan' Peraturan Presiden (PerPres) No16 tahun 2018 beserta perubahannya dan Inpres no 1 tahun 2015, yakni mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP sebagai tujuan transparansi keterbukaan informasi publik terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah."Ujar Sandi pengamat pembangunan pada tim wartawan.

Lebih lanjut dikatakan Sandi, bahwa kalau PA/KPA tidak mengumumkan RUP berarti pejabat negara tersebut tidak melaksanakan kewajibannya dan dapat dituntut berdasarkan TUN (Tata Usaha Negara) di pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). "Selanjutnya juga termasuk kategori "Perbuatan Melawan Hukum" (secara perdata) dan secara pidana, tidak diumumkannya RUP melalui website atau LPSE menyebabkan tindakan PA/KPA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE." Tukasnya

Lebih jauh, Putra kelahiran Bandar Lampung ini menyampaikan, sesuai dengan isi pasal 32 ayat (1) UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik orang lain atau milik publik, terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Dalam Undang-undang No 14/2008 (Pasal 1) berbunyi Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri. Pasal 7 ayat (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Bunyi Pasal 9 ayat (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, selanjutnya ayat (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

1.      informasi yang berkaitan dengan Badan Publik,

2.      informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;

3.      informasi mengenai laporan keuangan; dan/ atau

4.      informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Dalam Pasal 52 ditegaskan Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), jadi jelas yang dilakukan Dinas PUPR dengan tidak menayangkan RUP kegiatan tersebut dalam aplikasi SIRUP, tetapi pelaksanaannya telah dilakukan oleh pihak rekanan telah melanggar aturan yang berlaku.

Memang benar dengan tidak diumumkannya RUP oleh Pengguna Anggaran tidak bisa menyebabkan pelelangan dinyatakan gagal, tetapi dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan Pengguna tersebut, sudah termasuk kategori "perbuatan melawan hukum" (secara perdata). Selain itu juga dengan tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE, maka tindakan PA tsb merupakan perbuatan melawan hukum (secara pidana) berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE yang menyatakan sebagahi berikut : " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik." Kata Sandi kembali pada tim wartawan

Sayangnya terkait hal tersebut Kepala Dinas PUPR Tulangbawang Ferly Yuledi,.MM selaku PA belum bisa dimintai keterangan guna menyikapi hal dimaksud.

Sementara, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tulangbawang yang juga sebagai Kepala Bagian Bina Program Kantor Sekertarian Pemkab Tulangbawang Nanan Wisnaga saat dimintai penjelasan oleh tim wartawan dikantornya, membenarkan jika Dinas PUPR telah melaksanakan kegiatan tersebut tanpa menayangkan RUP terlebih dahulu." Kita akan panggil KPA pada paket pekerjaan tersebut untuk menanyakan kebenarannya. Sebelum itu menurut Nanan, pihaknya telah beberapa kali menghimbau kepada seluruh OPD untuk menayangkan RUP milik mereka pada aplikasi SIRUP, sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan". Terangnya Nanan pada tim wartawan (Jon)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pekerjaan Kontruksi Tahun 2018 di Dinas PU dan PUPR Tulangbawang di Duga Telah Dilaksanakan

Trending Now

Iklan

iklan