Suaralampung.com-lampung timur-.Di duga 2 pelaku berinisial MH(21th) dan JRY(wanita 18th) warga kecamatan Jabung di amankan dengan barang bukti 1 paket sabu dan alat hisap(bong) serta sebilah senjata tajam jenis pisau.Rabu 03/10/2018.
Kronologi penagkapan Pada Hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018, sekitar jam 00.15 wib, anggota Sat Res Narkoba polres Lamtim dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Abadi berhasil menangkap 2 (dua) orang yang sedang berada di pinggir jalan Desa Negara Batin kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tas yg di selempangkan dan di temukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dgn berat 1.22 gram. Seperangkat alat hisap sabu , satu bilah senajata tajam jenis pisau yang berada di dalam tas milik tersangka.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro membenarkan perihal penangkapan tersebut dan kini tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Lampung Timur.
Berita wartawan suaralampung.com
(Raja/MF.)