Suaralampung.Com.
Bandar Lampung,Suaralampung.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,435 kilogram di Kantor BNNP Lampung, Selasa, 6 November 2018.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga dalam sambutannya mengatakan, BNNP Lampung berhasil mengungkap 12 jaringan narkoba yang akan dikirim melalui provinsi Lampung.
"BNNP Lampung sudah mengungkap 12 jaringan, 28 orang tersangka dilakukan tindakan tegas terukur dan 9 orang meninggal dunia," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga.
Selanjutnya ia menambahkan , jumlah penyalahgunaan narkoba tahun 2018 di Provinsi Lampung cukup tinggi hingga berjumlah 128.529 orang dari total polulasi 6.028.700 dari umur 10 sampai 59 tahun dan beberapa diantaranya sudah menjadi narapidana.
"Jumlah narapidana terjerat narkotika pada tahun 2018 mencapai 3910 orang yang teridiri dari 1971 orang bandar atau pengedar dan 1939 orang pemakai," lanjutnya.
Selain itu, dalam acara pemusnahan ini juga dihadiri beberapa perwakilan penegak hukum di provinsi Lampung termasuk pihak Kejati, Direktorat Narkoba Polda Lampung dan beberapa instansi terkait lainnya.
"Karena sebagai persyaratan, ini diminta oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera dimusnahkan. Selain itu, pertemuan ini juga agar bersinergi sesama penegak hukum di Lampung," pungkasnya.(As).