Suaralampung.com-Pringsewu; terindikasi Memalsukan Ijazah Paket B " sebagai dokumen persyaratan Pencalonan Pilkakon Serentak 2018, Kepala Pekon Terpilih H.Jupri akhirnya di bawa ke ranah hukum.
Tidak dilantikanya Kepala Pekon (Kakon) Kamilin Terpilih H.Jupri Kecamatan Pagelaran Utara berbuntut hingga sampai kepada pihak yang berwajib. Laporan dilakukan oleh Solihin warga Kamilin ke Polres Tanggamus atas dugaan pemalsuan ijazah paket B yang di lakukan H.Jupri Rabu (28/11/2018).
"Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B-914 / Xl / 2018 / LPG / RES TGM/ 28/11/18. Unsurnya Objektif, terlapor terindikasi ada perbuatan memalsu, Objeknya yakni surat ijazah Paket A dan B yang diperuntukan sebagai bukti dari berkas pencalonan pilkakon serentak 2018. Sehingga dapat menimbulkan akibat kerugian dari terlapor, itulah dasar melaporkan," terang Solihin saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).
Kepada media Solihin berharap, Polres Tanggamus dapat secepatnya memproses dugaan pemalsuan ijazah paket A dan B yang dilaporkanya. Karena definisi perbuatan memalsu adalah segala wujud perbuatan apapun yang ditujukan pada sebuah surat yang sudah ada, dengan cara menghapus, mengubah atau mengganti salah satu isinya surat sehingga berbeda dengan surat semula.
Seperti yang di beritakan sebelumnya Ijazah Paket B Kepala Pekon terpilih di Pekon Kamilin diduga menjadi salah satu unsur batalnya H.Jupri dilantik sebagai Kakon Kamilin oleh Bupati Pringsewu H. Sujadi. Pasalnya ada perbedaan nama orang tua pada Ijazah yang di lampirkan sebagai persyaratan pencalonan tersebut.
Seperti yang diutarakan Inspektur Pembantu (Irban) I Pringsewu Dwirman. Pihaknya mengaku telah mengkoordinasikan persoalan ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan, hasilnya orang tua Jupri adalah Gino bukan H.Madsani seperti tertulis di ijazah.
"Di ijazah memang ada perbedaan nama orang tuanya, data yang didapat dari Dinas Pendidikan, H.Jupri orang tuanya Gino bukan H.Madsani," ucap Dwirman, saat dikonfirmasi lewat telephone, Selasa (27/11/2018).
Dan juga keterangan Ketua PKBM Hajar Dewantara " Ngaiman menegaskan ijazah paket A dan B yang dikeluarkan PKBM Hajar Dewantara asli sesuai syarat dan prosedur. Sampai ia berani membubuhkan tandatangan di atas materai untuk pernyataan atas keaslian ijazah H. Jupri Bin Gino. (Bram)