Dua Pejabat di Pesawaran Jalani Sidang Perdana Kasus Pungli

Iklan

Dua Pejabat di Pesawaran Jalani Sidang Perdana Kasus Pungli

Redaksi
Kamis, November 29, 2018 | 23:55 WIB 0 Views Last Updated 2018-11-29T16:55:36Z

Suaralampung.com, Bandarlampung -

Mantan kepala sekolah SMPN 4 Pesawaran, Zikri (52) dan Iwan Sobarna (46) mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran, jalani sidang perdana terkait kasus pungutan liar (pungli) dalam penyediaan peralatan pendidikan dan peralatan laboraturium komputer yang bersumber dari dana APBN anggaran 2018 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.

Kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Aprilinda dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Novian Saputra ini, keduanya didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
"Memaksa memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri" kata JPU.

Sebagaimana dakwaan, para terdakwa didakwa melakukan pungutan liar terkait pengadaan Laboraturium Komputer Sekolah Menengah Dana Alokasi Khusus tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 2 miliar untuk 7 SMPN di Kabupaten Pesawaran, yang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 30 juta, dengan memaksa lima orang para Kepala Sekolah penerima bantuan peralatan Labotarorium SMP untuk memberikan uang masing masing sebesar Rp 6 juta. 

Dimana informasi adanya tindakan pungli tersebut dihimpun oleh Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung, sehingga pada tanggal 28 Agustus 2018 terdakwa diamankan bersama Zikri selaku Kepala Sekolah SMPN 4 Pesawaran (berkas terpisah) dengan nominal uang Rp.30 juta yang didapati di dalam laci sekolah SMPN 2 Pesawaran. 

Sidang kembali dilanjutan terhadap dua pejabat di Kabupaten Pesawaran yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung tersebut, kembali akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh tim Jaksa. (okt)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pejabat di Pesawaran Jalani Sidang Perdana Kasus Pungli

Trending Now

Iklan

iklan