Jalani Sidang Terkait Kasus Fee Proyek Sebesar Rp 72 Miliar, Zainudin Dijerat Pasal TPPU

Iklan

Jalani Sidang Terkait Kasus Fee Proyek Sebesar Rp 72 Miliar, Zainudin Dijerat Pasal TPPU

Redaksi
Senin, Desember 17, 2018 | 23:49 WIB 0 Views Last Updated 2018-12-17T16:49:30Z


Suaralampung.com, Bandarlampung, -

Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) setempat. Ketua DPW PAN Lampung itu diduga mengarahkan semua proyek di Dinas PU-PR Lampung Selatan melalui Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (17/12).

Dalam dakwaannya terdakwa Zainudin diancam dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 
UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU dari KPK menyebutkan bahwa Zainudin bersama Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara,
Hermansyah Hamidi, dan Syahroni telah menerima uang tunai secara bertahap dari 
tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp72.742.792.145,00. Uang tersebut diterima agar Zainudin dan empat lainnya dapat memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR, Kabupaten Lampung Selatan dari tahun anggaran 2016 sampai tahun anggaran 2018 kepada rekanan.

Terdakwa yang dilantik menjadi Bupati Lamsel pada awal tahun 2016 sudah meminta ABN untuk menerima uang dari rekanan-rekanan proyek pada Dinas PUPR Pemkab Lamsel. Atas permintaan tersebut, ABN menyetujuinya.
"Bahwa sebelum pelelangan, terdakwa melalui Syahroni dan Agus Bhakti Nugroho menerima uang setoran dari para rekanan seluruhnya
sebesar Rp26.073.771.210 rupiah dari total jumlah anggaran sebesar 
Rp193.139.046.000," katanya.

Pada proyek tahun 2017 di bulan November sebelum pelelangan proyek. Gilang Ramadhan telah menyerahkan uang fee kepada Syahroni sebesar Rp900 juta dalam dua kali penyerahan. 
Lalu, penyerahan pertama pada bulan November Gilang Ramadhan menyerahkan Rp500 juta. Pada bulan Desember menyerahkan sebesar Rp400 juta. Kedua penyerahan uang suap tersebut bertempat di rumah Syahroni yang berlokasi di Jalan Pramuka, Gang Kartika, Rajabasa, Bandarlampung," jelasnya. 

Selanjutnya Syahroni menyerahkan uang fee sebesar Rp 900 juta tersebut kepada 
ZH melalui ABN. Selain itu, ZH melalui ABN dan Syahroni juga telah menerima uang fee dari rekanan-rekanan yang total seluruhnya sebesar Rp23.669.020.935 rupiah dengan jumlah anggaran kegiatan di Dinas PUPR Pemkab Lamsel TA 2017 sebesar Rp175.326.081.000. (ant)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jalani Sidang Terkait Kasus Fee Proyek Sebesar Rp 72 Miliar, Zainudin Dijerat Pasal TPPU

Trending Now

Iklan

iklan