Nampak Bukti Geliat Pembangunan Desa Sumur Kucing Melalui Dana Desa

Iklan

Nampak Bukti Geliat Pembangunan Desa Sumur Kucing Melalui Dana Desa

Redaksi
Senin, Desember 31, 2018 | 12:46 WIB 0 Views Last Updated 2018-12-31T05:47:00Z

Suaralampung.com-lampung timur- pasir sakti-. Pelaksanaan bantuan pembangunan desa,melalui Dana Desa (DD), selayaknya dan keharusannya mengacu pada UU nomor.06 tahun 2014 dengan empat urusan wajib di dalamnya, seperti yang telah dilakukan di Desa Sumur Kucing, Kecamtan Pasir Sakti, lampung timur.

Selain itu pula, keharusan dalam pelaksanaannya secara tranparansi(keterbukaan),DD sangat rentan akan penyalahgunaan peruntukannya.selaku aparat pemangku kewenangan harus menjadi promotor atau pelaku yang baik dalam pelaksanaan DD agar mewujudkan pemerintah yang baik yang mengarahkan pada Good Goverment.

Dalam UU tersebut diatur urusan wajib yakni menyelenggarakan pemerintah,pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat,didalamnya ada 16 Bab dan 122 pasal memberikan impilasi hukum bagi para pengolahnya.

Dengan itu Desa Sumur Kucing Kecamtan Pasir Sakti, kabupaten lampung timur, semenjak dibawah kepempinan Kades AD Suroto, selama kurun kurang lebih 1 tahun ,Desa Sumur Kucing semakin nampak jelas geliat Roda pembangunan di desa tersebut.

Menurut Syarip selaku Masyarakat Desa Sumur Kucing pada saat di sambangi suaralampung.com 
ia mengatakan"Pembangunan yang nampak atau yang telah kami rasakan dengan dana desa  di tahun 2018 ini yang paling utama pembuatan Talut Penahanan Tanah (TPT)sepanjang 1755 meter dengan menghabiskan anggaran Rp.488.086.000.(empat ratus delapan puluh delapan juta delapan puluh enam ribu rupiah).lalu pembangunan Jambanisai sejumlah 130 unit,dengan menelan biaya sebesar Rp.207.155.500.(Dua Ratus Tujuh Juta Seratus Lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) kemudian pembangunan jembatan sepanjang 12X3 meter dengan menggunakan anggaran dana senilai Rp.223.366.000.(dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).dan pembangunan Rabat Beton sepanjang 280 meter yang menghabiskan biaya sebesar Rp.141.772.500.(Seratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua juta lima ratus rupiah)ujarnya Senin 31/12/2018.

Di kediamannya.AD Suroto selaku Kades Sumur Kucing saat wawancara suaralampung.com Ia (Kades Red) membenarkan,"memang sudah kami laksanakan seperti apa yang di sampaikan masyarakat kepada sampean" kata dia.

Di tambahkannya lagi" setiap anggaran yang di kucurkan pemerintah pusat, propinsi ataupun kabupaten, semuanya sudah kami kerjakan sesuai dengan kegunaannya"tuturnya.

AD Suroto menguatkan posisi desa dalam proses pembangunan menunjukkan tuntutan publik yaitu tata kelola pemerintahan desa harus secara akuntabel maka dari itu, tak heran jika aspek transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting yang diatur dalam pasal 28 ayat 1-5.Merujuk pada acuan tersebut diawali dari aparatur Desa Sumur Kucing, yang isinya tentang urusan wajib atau peruntukan dana desa maupun alokasi dana desa,secara lebih spesifik, informasi publik diatur UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Imbuh Suroto,"Selain itu,partisipasi Masyarakat merupakan kunci yang paling utama dari pelaksanaan pembangunan,sejak perencanaan sampai tahap pertanggung jawaban dan Masyarakat menjadi salah satu bagian langsung dari proses tersebut pada lingkup tertentu". pungkasnya.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nampak Bukti Geliat Pembangunan Desa Sumur Kucing Melalui Dana Desa

Trending Now

Iklan

iklan