Pejabat Non Aktif Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Fee Proyek Sebesar Rp 72 Miliar

Iklan

Pejabat Non Aktif Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Fee Proyek Sebesar Rp 72 Miliar

Redaksi
Kamis, Desember 13, 2018 | 21:47 WIB 0 Views Last Updated 2018-12-13T14:47:55Z

Suaralampung.com, Bandarlampung, -

Dua terdakwa yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) nonaktif, Anjar Asmara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel TA 2018 sebesar Rp72.740.792.145.

Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Shobari dengan pasal berlapis. Mereka didakwa dengan pasal 11 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a UU 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Jaksa mengatakan, terdakwa Agus BN merupakan orang kepercayaan dari Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainuddin Hasan sejak pencalonannya menjadi Bupati Lamsel. "Sejak dulu, terdakwa sering mengurusi berkas pencalonan Zainuddin Hasan di Kabupaten Lamsel," katanya mengatakan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (13/12).

Dalam perkara tersebut, peran Agus BN adalah menjadi seorang perantara dalam memberikan jatah fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel kepada Zainudin Hasan atas proyek dari terdakwa Gilang Ramadhan sebesar Rp72.740.792.145.

"Dari proyek itu, terdakwa juga mendapatkan jatah fee proyek dengan total keseluruhan yang dikerjakan mencapai Rp17 miliar lebih. Terdakwa mendapatkan komitmen fee dari rekanan proyek melalui Sahroni sebesar Rp23.669.220.135 rupiah," kata JPU.

Selanjutnya, uang hasil fee proyek yang diterima Agus BN turut juga diberikan kepada Nanang Ermanto di Posko Way Halim Permai, pada tanggal 30 Janiari 2017 sebesar Rp15 juta. Uang tersebut dengan tujuan untuk membantu acara konsolidasi dan syukuran atas kemenangan di Kabupaten Lamsel," kata JPU KPK Subari menjelaskan di Bandarlampung.

Setelah menerima uang sebesar Rp15 juta, kemudian pada tanggal 08 Februari 2017 ABN kembali memberikan uang sebesar Rp50 juta di tempat yang sama. Uang tersebut saat itu untuk keperluan operasional Nanang.

"Uang tersebut diberikan sebanyak dua kali dengan tempat yang sama. Pada bulan Juni tahun 2018, ABN kembali memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Nanang untuk kegiatan operasional lagi," kata dia. (ant)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pejabat Non Aktif Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Fee Proyek Sebesar Rp 72 Miliar

Trending Now

Iklan

iklan