Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 92 Kilo/Paket Ganja dan 2 Orang Tersangka
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 92 Kilo/Paket Ganja dan 2 Orang Tersangka

Redaksi
Senin, Desember 10, 2018 | 17:17 WIB 0 Views Last Updated 2018-12-10T10:17:59Z

Suaralampung.com - Lamsel - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) melaluwi Sat Narkoba Polres Lamsel berhasil amankan Puluhan Kilo/Paket Narkotika golongan 1 jenis Ganja.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lamsel AKBP M. Syarhan, S,ik. MH. didampingi Kasat Narkoba Iptu Ferdiansyah, S,ik. Kabag Ops Kompol Yuspita Ujang, SE. Serta pejabat lainnya.

AKBP M. Syarhan, S,ik. MH. mengatakan, dalam pengungkapan ini, yang mana narkotika jenis ganja ditemukan dari hasil pemeriksaan personil Polres Lamsel di Seaport Interdiction pelabuhan penyeberangan bakauheni dimana pada saat itu ada satu mobil cargo yang mengangkut barang dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadapap mobil ini, ditemukan 4 paket kotak kardus rokok.

Namun kesigapan dari petugas dilakukan pemeriksaan kotak kardus ini, kita menemukan 92 paket ganja yang mana masing-masing 1 paket berisi 1 kilo ganja. Kata Kapolres M. Syarhan dalam acara press rilis di halama Mapolres Lamsel. Senin (10/12/18)

Lanjut kata syarhan, dari hasil pengembangan, kami mendapatkan 2 pelaku yakni dijakarta utara, yang dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan. 

"Kedua pelaku saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan pendalaman untuk dikembangkan kejaringan yang lainya apakah ada jaringan untuk diwilaya sumatra atau dipulau jawa yang dilakukan saat ini," unjarnya

Tambahan syarhan, untuk nominalnya jika dalam 1 paket 1 kilo ganja yang bernilai 1 juta jika dijumblahkan semua 92 juta, tapi secara pasti pelaku yang lebih tau pasti berapa dari 1 gram dan 2 gramnya barang haram tersebut.

Tersangka yang berhasil di amankan, Suyafi Prasura (24) dusun kel.cilodog rt 04 rw 05 kec.cilodog kota depok jawa barat. Reynady Aditya Purnama (22) jalan mesjid no.5.A rt02 rw02 kel.jati cempaka kec.pondok gede kota.bekasi jawa barat. 

Adapun pasal yang dilanggar undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. (ygi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 92 Kilo/Paket Ganja dan 2 Orang Tersangka

Trending Now

Iklan

iklan